Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Yandri Susanto Dorong Pembahasan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Segera Dituntaskan

Rabu, 29 Mei 2024 | Mei 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T03:00:57Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Jakarta, Jurnalisme.info-

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendorong pembahasan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia segera dituntaskan. Dengan adanya revisi aturan ini diharapkan dapat memperkuat peran, fungsi, dan tugas instansi kepolisian.
"Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya," ujar Yandri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

detik/Dia menjelaskan salah satu substansi yang diatur dalam RUU ini yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri.


"Bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, bagi perwira 60 tahun. Kemudian bagi anggota polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," lanjut Yandri.

Di samping itu, substansi lain yang baru dalam RUU ini yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum polri yang meliputi wilayah negara, yurisdiksi, perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera indonesia, serta ruang siber.

"Kemudian substansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan undang-undang ASN," jelas Yandri

"Diharapkan revisi ini bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri," tutup Yandri.

Sumber:Detik.com


×
Berita Terbaru Update