Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Warga Medan Terjerat Kabel Telkom, Perusahaan dapat Somasi Terakhir

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T03:48:06Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Jakarta, Jurnalisme. Info-

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Medan melayangkan somasi terakhir terhadap PT Telkom Regional Sumatera Utara dan PT Telkomsel Area Sumut I dalam kasus pemuda terjerat kabel.Dua perusahaan ini diduga memiliki kabel menjuntai yang menyebabkan Luthfi Hakim Fauzie terjerat di Simpang Empat Universitas Negeri Medan atau sekitar Medan Estate, Deli Serdang pada Jumat, 23 Februari 2024.

“Dengan tak adanya pertanggungjawaban baik secara hukum dan moral terhadap Luthfi, kami melayangkan somasi terakhir. Jika Somasi terakhir ini juga tak menemukan penyelesaian, maka Lutfi secara tegas akan melaporkan kejadian ini kepihak Kepolisan Daerah Sumatera Utara,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.

Irvan mengatakan sudah melayangkan somasi pada PT Telkom dan PT Telkomsel. Namun, perusahaan tak menganggap kabel yang mencelakai Luthfi punya mereka, melainkan milik operator lain.


“Berkaca dari tanggapan PT Telkom dan tak adanya tanggapan PT Telkomsel perihal kejadian yang menimpa Luthfi, LBH Medan sangat menyayangkan hal tersebut,” katanyMenurut dia, pihak PT Telkom harusnya melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana tagline-nya AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) serta memiliki misi berperan aktif membantu masyarakat dalam bidang sosial.


“Harusnya membantu Luthfi soal kabel milik siapa yang menyebabkannya luka berat. Namun tak dilakukan Telkom dan Telkomsel sehingga patut diduga secara hukum ada yang ditutup-tutupi,” katanya

LBH Medan menduga kejadian yang menimpa lutfi telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 5 Tahun.


Sebelumnya, Irvan dalam keterangannya menuturkan, pasca-kejadian itu, Luthfi didatangi oleh sekitar delapan orang yang diduga dari pihak TelkoRombongan itu, kata Irvan, dipimpin seorang perempuan yang kemudian mengucapkan keprihatinannya kepada Luthfi, seraya mengatakan bahwa kabel yang menjerat leher Luthfi bukanlah milik Telkom sebagaimana berdasarkan audit internal.


Mendengar pernyataan tersebut, Luthfi langsung bertanya, “Kalau itu bukan kabel Telkom jadi kabel siapa?” pertanyaan tersebut dijawab dengan “kami tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis”. Kemudian, kata Irvan, rombongan tersebut pergi dari rumah Luthf“Mereka bukannya minta maaf, hanya mengucapkan prihatin. Terus parahnya, minta pernyataan dari Luthfi bahwa itu bukan kabel IndiHome dalam bentuk klarifikasi. Luthfi tak mau,” kata Irvan.“Mereka bukannya minta maaf, hanya mengucapkan prihatin. Terus parahnya, minta pernyataan dari Luthfi bahwa itu bukan kabel IndiHome dalam bentuk klarifikasi. Luthfi tak mau,” kata Irvan.

Sumber:Tribun. News

×
Berita Terbaru Update