Tebing Tinggi,Jurnalisme.Online-
Seorang siswi SMP di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AR (13) dicabuli oleh pria inisial SM alias Boboho (21). Pria pengangguran itu telah ditangkap dan mendekam di penjara.
Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan berawal pada Senin 6 Mei 2024 malam. Orang tua korban tengah mencari AR karena tak kunjung pulang ke rumah.
Saat itu orang tua korban mendapat informasi bahwa AR sedang berduaan dengan seorang pria di dalam sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Usai menerima informasi itu, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas kemudian menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku.
"Pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 00.20 WIB, petugas menangkap SM. Pelaku ditangkap saat sedang tidur bersama dengan korban di dalam sebuah kamar rumah kontrakan pelaku," katanya, Kamis (9/5/2024).
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Tebing Tinggi. Dari pengakuan korban, dirinya dibawa paksa pelaku ke dalam kamar dan kemudian disetubuhi sebanyak satu kali
"Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi. Ia dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
"Terhadap korban sudah dilakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Satreskrim," katanya.
Sumber:Suarasumut.id