Aceh Tamiang - Jurnalisme. Online | Polda Aceh, Sikum Polres Aceh Tamiang mengelar Penyuluhan hukum dan Sosialisasi peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggara Kompetisi Olahraha Kepada Anggota Polri bertempat di Mapolsek Bendahara. Selasa 07/05/24.
kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Atam Nomor : Sprin/433/IV/HUK.10.1/2024 Tanggal 03 April 2024 ttg Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Ke Polsek Jajaran Polres Atam.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Gakkum Polres Aceh Tamiang AKP Iswandi, S.H, M.H diwakili Kasubsibankum Sikum AIPTU RINALDI, S.H dan di Dampingi oleh Kapolsek IPDA Ivan Sofyan, S.E serta di ikuti oleh Seluruh Personel Polsek Bendahara.
Sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu BatiSiekum Polres Aceh Tamiang AIPDA TAUFIĶ HIDAYAT,S.H.,S.Psi.,M.H tentang Sosialisasi Peraturan kepolisian no. 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk memberikan wawasan dan Pengetahuan tentang Peraturan kepolisian no.10 tahun 2022 serta meningkatkan Disiplin, Etik dan Kinerja Anggota Polri dalam menghadapi Pengamanan Penyelenggaraan Pengamanan Olahraga tahun 2024.**(yudha)
Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang