Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Setelah Kematian Presiden Ebrahim Raisi Iran jadwalkan Pilpres Pada 28 Juni Mendatang

Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T02:43:40Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 Jakarta,Jurnalisme.Online-

Iran akan memilih presiden baru melalui pemilihan umum yang dijadwalkan pada 28 Juni 2024, setelah meninggalnya Presiden Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter di Azerbaijan Timur akhir pekan laluTanggal pemilihan ditentukan dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, seperti dilansir kantor berita Tasnim pada Selasa, 21 Mei 2024.

 Pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Presiden Pertama Iran Mohammad Mokhber yang saat ini bertindak sebagai penjabat presiden, juga ketua kehakiman Gholamhossein Mohseni-Ejei dan ketua parlemen Mohammad Baqer Qalibaf.

Wakil Presiden Bidang Hukum Mohammad Dehqan dan para perwakilan dari Dewan Konstitusi dan Kementerian Dalam Negeri juga turut hadir, menurut laporan media Iran.

Pemerintah Iran sebelumnya mengumumkan pada Ahad sore, 19 Mei 2024 bahwa sebuah helikopter yang membawa Raisi dan delegasinya mengalami pendaratan darurat di Azerbaijan Timur. 

Helikopter tersebut merupakan bagian dari konvoi pemerintah yang terdiri dari tiga helikopter, dan dua lainnya berhasil mendarat dengan aman.

Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian dan enam orang penumpang serta awak pesawat berada di dalam helikopter yang jatuh bersama Raisi.Media pemerintah Iran mengonfirmasi kematian semua penumpang pada Senin, 20 Mei 2024 setelah tim pencarian dan penyelamatan (SAR) menyatakan “tidak ada tanda-tanda kehidupan” dalam puing-puing helikopter yang ditemukan.

Menurut Pasal 131 Konstitusi Iran, wakil presiden pertama akan mengambil alih kekuasaan eksekutif jika presiden tidak dapat menjalankan tugasnya. Selain itu, presiden sementara berkewajiban mengatur pemilihan presiden baru dalam waktu paling lama 50 hari. Wakil presiden perlu membentuk dewan yang terdiri dari ketua parlemen, ketua kehakiman dan dirinya sendiri untuk mengatur pemilihan tersebut.

Dewan yang telah mengadakan pertemuan pada Senin itu memutuskan pilpres harus dilaksanakan pada Jumat, 28 Juni 2024, setelah mendapat persetujuan awal Dewan Konstitusi. Peraturan ini juga menetapkan jadwal pembentukan delegasi pelaksana pemilu, pendaftaran pemohon dan proses kampanye pemilu.

Calon kandidat bisa mendaftar pada 30 Mei hingga 3 Juni mendatang, sedangkan masa kampanye pemilu ditetapkan pada 12 – 27 Juni 2024.

Sumber:Tempo.co

×
Berita Terbaru Update