Jakarta,Jurnalisme.Online-
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita rumah mewah milik SYL di Makassar. Penyitaan itu berlangsung Rabu (15/5) kemarin.
Lokasi rumah mewah SYL yang disita KPK ini berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Diduga uang untuk membeli rumah itu dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
Rumah SYL di Makassar yang disita memiliki dua lantai. Rumah mewah itu bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam. Dikutip dari Detikcom, beberapa bagian rumah masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK menempelkan tulisan 'tanah dan bangunan telah disita' pada dinding luar rumah mewah itu.Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," ujar Ali.Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.
"Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyita mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga milik SYL. KPK menduga mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu Jaksel.
"Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali dalam kesempatan terpisah.Ali mengatakan mobil akan menjadi barang bukti dalam kasus TPPU. Kepemilikan mobil ini akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka.
Pada awal Februari, rumah SYL di kawasan Jakarta Selatan disita KPK. Rumah tersebut berwarna dominan putih dan memiliki dua lantai.
KPK mendakwa politikus partai Nasdem ini menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini. Berikut ini merupakan dua kabar baru mengenai kasus SYL.
Sumber:CNBC.INDONESIA