Malang,Jurnalisme.Online-
Perobohan rumah di Kabupaten Malang, Jawa Timur menggunakan alat berat jenis backhoe menyita perhatian. Apalagi rumah itu disebut diratakan oleh Khoirul Ramadani, anak kandung dari pemilik rumah bernama Sugiati.
Kapolsek Poncokusumo AKP Subijanto menuturkan, pembongkaran rumah itu merupakan kesepakatan antara Sugiati dan anaknya Khoirul Ramadani. Rumah itu memang sehari-hari ditempati oleh Sugiati, yang dibangun bersama dengan Yono Mitro, suami pertamanya yang bercerai.
Rumah itu merupakan hasil dari pernikahan suami yang pertama Ibu Sugiati. Di pernikahan pertama mempunyai satu anak yang bernama Khoirul Ramadani. Tetapi tanah yang dibangun tersebut merupakan pemberian dari orang tua dari Sugiati," ucap AKP Subijanto, dikonfirmasi pada Sabtu siang (18/5/2024).Namun pernikahannya dengan Yono Mitro berakhir dengan perceraian, dan menikah lagi dengan Driyanto, yang memiliki satu anak. Rumah itu sekarang ditempati oleh Sugiati sekeluarga.
Sedangkan mantan suaminya Driyanto, juga sudah berumah tangga, dan tidak ikut campur persoalan rumah di Jalan Moroseneng Dusun Gadungan, RT 38 RW 15, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"(Bu Sugiati) statusnya sudah menikah lagi dengan Driyanto mempunyai satu anak. Sekitar dua minggu lalu anak kandung ini menuntut kepada ibunya uang kompensasi harta gono gini, mantan suaminya sudah tidak mau ikut campur," jelasnya.
Permintaan anak yang memiliki hak dari lahan dan rumah itu ternyata tidak mampu dipenuhi oleh Sugiati. Sugiati sempat menawarkan rumah itu dijual Rp50 juta, dan hasilnya dibagi dua untuk Khoirul Ramadani, dan anaknya dari hasil pernikahan dengan suami keduanya.
"Tapi sama anaknya tidak mau, hingga terjadi kesepakatan pembongkaran rumah itu. Jadi rumah itu sudah dikosongkan semua 7 hari sebelumnya, barang-barangnya sudah dipindahkan," terangnya.Ia memastikan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat, dan sudah membuat surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Sugiati pula.
Bahkan Sugiati sudah dimintai keterangan di Mapolsek Poncokusumo dan bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut."Sudah kita datangkan ke kantor, perangkat juga sudah tahu, sudah ada kesepakatan," pungkasnyaSebelumnya, sebuah video pembongkaran rumah dengan backhoe di Jalan Moroseneng Dusun Gadungan RT 38 RW 15, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, beredar di media sosial dan pesan berantai. Diketahui peristiwa itu terjadi pada Jumat sore 17 Mei 2024, yang terekam oleh kamera ponsel warga, di saat proses pembongkaran rumah.
Tampak alat berat jenis backhoe membongkar rumah Sugiati perlahan-lahan. Pembongkaran rumah itu tidak mendapat perlawanan sama sekali oleh pemilik rumah.
Sumber:Okezone.com