Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Pria di Bogor Ditangkap Usai Curi Motor,Simpan Hasil Curiannya di RS

Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T08:01:43Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?



Bogor,Jurnalisme.Online-

Pria berinisial S (50) ditangkap polisi setelah mencuri motor warga di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dua unit motor hasil curian dan kunci leter T disita.

"Pelaku lagi dropping motor, jadi motor hasil curian disimpan di parkiran RS. Suatu saat diambil," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

S mengaku baru kali ini mengedrop motor hasil curiannya di parkiran rumah sakit. Polisi menduga S tidak bekerja sendiri."Nggak, baru kali ini katanya, tapi kita masih dalami. Makanya sebenarnya kita masih pengembangan, karena tidak mungkin juga dia sendirian kerjanya," katanya.

Wahyu menyebutkan tersangka S ditangkap setelah mencuri dua unit motor milik Daryanto (48) dan Raihan (18) di dua lokasi berbeda di Cileungsi, Kabupaten Bogor."Daryanto melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di samping kiri ruko di Transyogi. Sementara Raihan Ahmad melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di depan ruko lain, di Transyogi juga," kata Wahyu.

Polisi, yang berhasil mengidentifikasi pelaku, melakukan penangkapan pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap di parkiran rumah sakit di Cileungsi.

"Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku. Tersangka ditangkap di parkiran RS Hermina Cileungsi," terang Wahyu."Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, satu buah kunci leter T, sebelas mata kunci leter T, satu buah magnet buka tutup rumah kunci, dan satu buah HP merek Oppo," sambungnya.

Saat ini, kata Wahyu, pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Cileungsi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.

Sumber:Detik.com

×
Berita Terbaru Update