Surabaya,Jurnalisme.Online-
Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur berduka karena kehilangan sejumlah sesepuh pengajarnya dalam kecelakaan kereta api pada Selasa (7/5) lalu.
Mobil yang dinaiki rombongan Ibu Nyai dan Ning keluarga besar Sidogiri tertabrak kereta api di Desa Patuguran, Kecamatan, Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Alumni yang juga ustaz atau guru ngaji di Lembaga Pendidikan Islam, Pengampon, Surabaya, Abdullah membenarkan adanya kejadian kecelakaan itu.
"Iya benar, di Pondok Sidogiri lagi berduka. Karena yang meninggal dunia majelis keluarga Pondok Sidogiri," kata Abdullah di Surabaya, Selasa (7/5)
Dia menyebut ada empat orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut yaitu Ny Hj Munjiyah binti KH Noerhasan bin Nawawi (Sidogiri). Ning Maslahah binti Tohir (Sidogiri).
"Selanjutnya, Ning Aidah binti Mahfud dari Gayam dan Ning Alwiyah binti Ali dari Kepuh Kejayan," ucap Abdullah.
Sementara itu, melalui akun Instagram resminya Ponpes Sidogiri, @s1dogiri, telah mengonfirmasi wafatnya keempat orang itu. Mereka juga memohon doa.
"Semoga Allah menempatkan mereka di sisi yang terbaik. Amin," tulis akun @s1dogiri.
Terpisah, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengungkapkan KA Pandulungan tujuan Jember ditemper kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9. Titik lokasi itu berada di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dan ada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan - Stasiun Rejoso.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan adanya kejadian tersebut, akibat dari tertempernya KA Pandalaungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan membuat lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan," kata Cahyo.
Selain menyebabkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto yang seharusnya bersilang dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso.
Pukul 09.59 Wib evakuasi mobil telah selesai dilakukan dengan dipindahkan menjauh dari jalur kereta api. Meski sempat dikirim lokomotif penolong dari Jember, tetapi pada pukul 10.08 Wib KA Pandalungan dapat berangkat dari lokasi setelah dilakukan perbaikan oleh tim teknisi.
KAI Daop 9 Kembali mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sumber:CNN.INDONESIA