Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Tebing Tinggi

Selasa, 28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T18:10:44Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Simalungun, Jurnalisme Online -

Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kota Tebing Tinggi pada hari Senin (27/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. 

Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Septiawansyah.

Lewat keterangannya, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah Agus Wahyudi (30) dan Dendi Fajar Wiranto (25), keduanya beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka, Gang Marbuk, Lingkungan IV, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

“Dari hasil pengembangan tersangka Septiawansyah, personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Suratman berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang duduk di warung kopi. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bernama Agus Wahyudi dan Dendi Fajar Wiranto,” jelas AKP Irvan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram, dan satu unit ponsel Android merk Oppo warna merah.

Setelah interogasi lebih lanjut, tersangka Agus Wahyudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Andre di daerah Kota Tebing Tinggi. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.



(IY)


×
Berita Terbaru Update