Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polres Pidie Ringkus 6 Pelaku Curanmor di Pidie

Selasa, 14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T14:26:21Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 




Sigli - jurnalisme online | Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus 6 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie.


Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Anwar, S.Ag, KBO Satreskrim Iptu Herman, SH dan Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie Ipda Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K serta menghadirkan para tersangka saat memberikan keterangan terkait pengungkapan aksi Curanmor di wilayah Pidie dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Selasa (14/5/2024) 


Para pelaku masing-masing berinisial SA (32) buruh harian lepas Gampong Blangpaseh. JU (29) Gampong Krueng Dhoe, Pidie.


Selanjutnya MR (25) Gampong Ujung Langgo, MA (37) Gampong Batee Shoel, Kota Sabang. Dan RA (56) Gampong Jantho, Aceh Besar. RA inilah yang merupakan penadah salah satu sepmor curian itu.


Dan MU (42) juga Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli. Seorang lagi inisial S (20) masih menjadi DPO.


Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH mengatakan, para pelaku ditangkap tidak sekaligus namun terpisah dengan barang bukti berbeda.


Kapolres Pidie mengatakan mereka telah melakukan aksinya dalam waktu berbeda tercatat mulai Agustus 2023 hingga Mei 2024


Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Kapolres Pidie, aksi pencurian dilakukan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pidie.


Sementara itu barang bukti diamankan adalah satu unit scopy warna hitam, satu sepeda motor honda vario warna hitam, satu vario warna putih BL 3564 PAW dan satu Yamaha mio warna putih.


Sementara itu lima dari enam tersangka dihadirkan dalam Konfrensi Pers digelar Selasa sore itu, sedang satu tersangka lainnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjalani masa hukuman.


Atas perbuatannya, ke 6 pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP ancamannya paling rendah tujuh tahun kurungan penjara.**(Yd)

Sumber: humas polres sigli 

×
Berita Terbaru Update