Jakarta,Jurnalisme.Online-
Satreskrim Polres Jombang menggulung komplotan pengedar uang palsu (upal). Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti upal senilai 1,19 miliar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan terungkapnya komplotan pengedar upal ini berawal dari laporan pedagang daging sapi di Kecamatan Diwek.
Korban menerima pembayaran Rp 5,5 juta dari Imron Rosyadi atau IR (46). Hanya saja dari jumlah itu, Rp 1,8 juta ternyata upal
Sukaca pun mengerahkan Tim Resmob untuk memburu Imron. Menurutnya, pelaku berhasil diringkus di rumahnya, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang pada Kamis (9/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti upal Rp 16,5 juta dan 1 ponsel pintar.
"Kami kembangkan, IR ada 2 teman lagi, SK dan S. Kami pancing, SK dan S kami tangkap di RTH Mojoagung," terangnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (22/5/2024).
SK adalah Suko Wiyono (60), warga Desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto. Sedangkan S adalah Sutarjo (58), warga Desa Petiken, Driyorejo, Gresik. Ketika menggeledah rumah Sutarjo, pihaknya menemukan upal Rp 33,7 juta.
Ketika diinterogasi, Imron mengaku membeli upal dari Bambang (41), warga Desa Sawangan, Gringsing, Batang, Jateng. Melalui perantara Suko, Imron membeli upal Rp 70 juta seharga Rp 20 juta.
Sukaca menjelaskan, Suko dan Sutarjo mendapatkan upal dari Imron untuk mereka edarkan sendiri. Ketiga tersangka sudah mengedarkan Rp 50,2 juta upal dalam 1 bulan terakhir.
"Sisanya Rp 19,8 juta upal masih beredar di masyarakat. Kami imbau masyarakat melapor ke kami kalau menemukan upal," jelasnya.
Selanjutnya, polisi berhasil meringkus Bambang. Ketika menggeledah rumahnya, petugas menyita barang bukti upal Rp 1,14 miliar pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Menurut Sukaca, warna upal pecahan Rp 100.000 dari komplotan ini mudah dikenali.
"Kalau pecahan Rp 50.000 sangat rapi dan halus, yang pecahan Rp 100.000 warnanya terlalu merah. Sehingga para pelaku mencampur dengan uang asli saat mengedarkannya," ujarnya.
Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti upal yang totalnya Rp 1.190.200.000, 2 ponsel pintar, serta 1 lampu UV. "B (Bambang) mengaku mendapatkan upal dari seseorang berinisial A (Amung)," ujar Sukaca.
Akibat perbuatannya, tambah Sukaca, komplotan ini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keempatnya dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," tandasnya.
Sumber:Detik.com