Medan,Jurnalisme.Online-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memastikan sudah mengeluarkan OK Faizal, tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 2 Miliar dari penjara.
Polda Sumut menyebut, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, Zahir itu dikeluarkan karena masa penahanannya habis usai 60 hari dikurung.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, karena sudah 60 hari ditahan dan Kejaksaan Tinggi Sumut belum juga menyatakan lengkap berkas perkara, maka OK Faizal kembali menghirup udara segarDi sisi lain, penyidik Dirreskrimsus juga belum mampu melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa."Dalam perkara Faizal kewenangan Polda Sumut sudah menahan selama 60 hari. Tapi ternyata dalam penahanan itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menyatakan berkas lengkap atau P21, masih ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi atau P19," kata Hadi, Kamis (23/5/2024).
Meski sudah keluar dari penjara, Polisi belum menghentikan penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp 2 Miliar yang menjerat Ok Faizal.
Hadi bilang, penyidik terus berkordinasi dengan Kejaksaan supaya OK Faizal bisa segera diadili."Penyidik dan JPU terus berkomunikasi untuk percepatan proses terhadap para pelaku segera disidangkan. Komitmen Polda Sumut memberantas kejahatan, narkoba bersama dengan Kejati menuntaskan tindak pidana yang menyangkut hajat hidup orang banyak,"pungkasnya.Diketahui, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.
Keempatnya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.
"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."
Sumber:Medan Tribun.news.com