Jakarta,Jurnalisme.Info-
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dinilai telah bertindak di luar kewenangannya karena menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.Polda Jabar mengubah pernyataannya terkait jumlah tersangka dalam kasus Vina. Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan total tersangka dalam kasus Vina hanya sembilan orang, bukan sebelas.Menurutnya, DPO hanya satu, bukan tiga orang seperti kabar yang beredar selama delapan tahun terakhir.Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi tidak berwenang menggugurkan status DPO. Dia mengatakan seharusnya pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa hanya sembilan orang.
"Dia (Kepolisian) sudah mengambil alih fungsi pengadilan, jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya. Seharusnya pengadilan yang menyatakan seperti itu, bukan kepolisian," kata Abdul Fickar lewat pesan teks kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/5).Dia menjelaskan polisi tak berwenang mengurangi atau menambah jumlah tersangka. Apabila penyidik mendapatkan pengakuan dari pihak lain terkait terduga pelaku, sebaiknya kata dia, hal itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Lebih lanjut, berita acara itu yang akan diserahkan kepada Jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Kemudian pengadilan yang akhirnya memutuskan pelaku hanya sembilan orang dalam kasus Vina.Ia juga mengatakan menurut hukum acara pidana, keterangan yang bisa menjadi fakta hukum adalah keterangan yang diberikan di muka pengadilan, sedangkan keterangan di penyidikan masih bisa berubah."Banyak di pengadilan itu yang kemudian terbuka bahwa dia mencabut ke BAP-nya karena waktu dibuat BAP-nya dipaksa, dipukulin, atau ditekan, dan sebagainya. Kan, banyak seperti itu," ujarnya.Polisi telah menangkap satu tersangka baru, yakni Pegi Setiawan alias Perong. Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar menggugurkan dua status DPO lain atas nama Dani dan Andi.Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan menjelaskan alasan kliennya mencabut keterangan BAP karena saat itu kliennya dalam keadaan tak berdaya setelah ditangkap polisi."Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya," katanya, Jumat (17/5).Kemudian, Jogi pada waktu itu berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar, namun permintaan tersebut tak pernah jadi kenyataan."Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi (proses pembuktian kasus pembunuhan Vina diulang)," ujarnya.Berkas perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah dan tak terlibat dalam kasus tersebut. Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina. Sumber:CNN.INDONESIA