Jakarta,Jurnalisme.Online-
Kementerian Keuangan membeberkan progres pemindahan pengadilan pajak dari kementeriannya ke Mahkamah Agung (MA). Kemenkeu menyatakan saat ini MA telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memperlancar proses transisi tersebut.
"MA telah membentuk Pokja, di dalam pokja itu ada perwakilan Kemenkeu, dan sekretariat pengendalian pajak," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Senin, (27/5/2024)Heru mengatakan Kemenkeu siap mendukung perpindahan pengadilan pajak dan menyiapkan semua kebutuhan. Dia mengatakan Kemenkeu juga sudah membentuk Pokja internal untuk mendukung proses transisi tersebut.
"Sehingga transisi dalam 2,5 tahun ke depan bisa berjalan mulus," kata dia.
Heru mengatakan Pokja akan mendiskusikan terkait proses perpindahan pengadilan pajak. Hasil diskusi itu, nantinya akan disampaikan kepada pimpinan dua lembaga untuk diputuskan.
"Mengenai bentuk final, pokja ini yang akan mendiskusikan dan memberikan keputusan akhir yang akan diusulkan ke pimpinan," kata dia.Perpindahan pengadilan pajak dari Kemenkeu ke MA merupakan perintah Mahkamah Konstitusi. MK memerintahkan perpindahan itu lewat putusan terkait uji materi Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang dibacakan pada Mei 2023.
MK memutuskan menggeser kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MK. Alasannya, hanya ada 4 peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Pengadilan pajak dinilai merupakan bagian dari peradilan tata usaha negara.
MK memberi tenggat perpindahan ini paling lama dilakukan pada 31 Desember 2026.
Sumber:CNBC.INDONESIA