Saumlaki,Jurnalisme Online -
Hukum adalah panglima tertinggi bangsa, supremasi hukum merupakan upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi warga masyarakat tanpa intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara.
Pada hakekatnya, tujuan dari penegakan hukum adalah untuk mewujudkan apa yang hendak dicapai oleh hukum. Tujuan utama hukum adalah untuk mengatur tingkat laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan. Hukum harus dipatuhi dan ditegaskan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakan secara tegas dan adil.
Supremasi hukum, penegakan hukum, penempatan hukum , tujuan hukum dan Kewajiban aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tanimbar semuanya berbanding terbalik dan terindikasi tebang pilih pasalnya, Judi Toto gelap (Togel) di Larat ibu kota Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku dijual bebas dan secara terang-terangan oleh beberapa bandar, tidak mendapat larangan dari Polsek setempat, apalagi ada yang ketangkap kemudian dijadikan tersangka ?
Judi Sabung Ayam di Saumlaki selama ini seolah - olah dilegalkan oleh pihak Polres.
Tahun 2022 sampai tahun 2023 hampir di seluruh Tanimbar, judi togel secara terang - terangan, bebas dan terbuka, dijual di emperan - emperan pertokoan, pasar-pasar dan di teras teras rumah warga masyarakat, tidak pernah ada yang ketangkap dan dijadikan tersangka oleh pihak Polres atau Polsek seperti kejadian kemarin, Kamis, 23/05/2024 di gedung putih pasar Omele, Sifnana, ZB dan WD ditangkap pihak Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sekitar jam, 13.00 wit. (Dikutip dari FAKTANEWS. ONLINE, edisi, 24/05/2024) karena memainkan dan menjual judi togel yang baru berjalan 2 (Dua) Minggu.
Polres Tanimbar sudah tidak lagi tegas dan adil dalam pelaksanaan penegakan hukum malah terindikasi hukum tajam kebawah dan tumpul keatas atau hukum tajam ke orang miskin dan tumpul ke orang kaya.
Semoga dengan pemberitaan ini, pak Kapolda dan Pak Kapolri segerah mengevaluasi Kapolres Tanimbar yang dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih khusus terkait judi.
(RF)