Surabaya,Jurnalisme.Online-
Uang membuat Yunanda Bagus Putra (25) dan Restu Eka Brianti Tasari (25) gelap mata. Mereka nekat menghabisi model sekaligus mahasiswi Fakultas Pendidikan jurusan Tata Busana.
Senin, 11 November 2013, seorang pencari rumput di kawasan Claket, Kecamatan Pacet, Mojokerto menemukan mayat berjenis kelamin perempuan. Kondisi mayat tersebut terikat dan berada di dalam karung.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Tak lama petugas langsung merapat ke lokasi yang berada tepat di pinggir jalan itu. Belakangan diketahui mayat tersebut merupakan model sekaligus mahasiswi berusia 21.
Dari hasil autopsi, polisi menyebut sang model merupakan korban pembunuhan. Mahasiswi semester VII itu tewas dengan cara dibekap dan sempat mendapat penganiayaan sebelumnya. Korban juga sempat diperkosa setelah meninggal
Polisi lantas memeriksa sejumlah saksi. Total ada 8 orang yang diperiksa, termasuk pacar sang model. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi kemudian mengamankan Yunanda Bagus Putra (25) dan Restu Eka Brianti Tasari (25) di Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat 15 November 2013.
Restu merupakan teman kuliah sang model. Sedangkan Yunanda merupakan senior sang model dan telah beristri. Saat ia melakukan pembunuhan, istri Yunanda bahkan tengah hamil tua. Sedangkan Restu diyakini merupakan selingkuhan Yunanda.
Di hadapan penyidik, keduanya mengakui telah merencanakan dan melakukan pembunuhan sang model. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika saat itu menyebut motif keduanya membunuh sang model karena ingin menguasai hartanya.
Yunanda nekat merencanakan pembunuhan itu karena tengah butuh uang untuk persalinan istrinya. Sedangkan Restu mengaku butuh uang untuk membayar cicilan kredit mobilnya
Butuh uang cepat, Yunanda dan Restu mengambil jalan pintas, mereka merencanakan pembunuhan dan merampas harta korban. Target awal mereka sebenarnya adalah orang lain bernama Rini. Tapi karena ada kegiatan lain, Rini menolak tawaran pemotretan akal-akalan itu.
Tawaran lantas dialihkan ke korban. Ternyata tawaran pemotretan itu diterima. Korban dan kedua pelaku memang sudah saling kenal. Karena mereka aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fotografi di kampus
Rencana pembunuhan itu dilaksanakan pada Minggu 11 November 2013. Sang model dijemput Yunanda dan Restu di tempat kos-kosannya. Mereka mengajak sang model untuk sesi pemotretan prewedding di Gunung Bromo, Lumajang. Sang model tidak curiga, begitu juga teman-teman kosnya.
Ketiganya berangkat dengan sebuah mobil. Bukan ke Bromo, mobil malah ke menuju ke sebuah vila di Nongkojajar, Pasuruan. Di sana, sang model dianiaya dan dipaksa untuk menyebutkan nomor PIN kartu ATM-nya.
Setelah mendapatkan nomor PIN ATM, korban langsung dihabisi dengan cara dibekap hingga kehabisan oksigen. Mayat sang model kemudian dimasukkan ke dalam karung dengan kondisi masih terikat di tepi jalan begitu saja.
Usai pembunuhan itu, Yunan dan Restu diketahui sempat bersembunyi di Sumenep dan Pamekasan, Madura. Kemudian mereka berpindah ke Banjarnegara, Jawa Tengah, dan akhirnya ditangkap.
Pengakuan mengejutkan disampaikan Yunan. Dalam pemeriksaan, ia menyatakan sempat menyetubuhi mayat korban. Aksi bejat itu dilakukan di vila sebelum ia memasukkan korban dalam karung dan membuangnya. Polisi memastikan pengakuan itu cocok dengan hasil pemeriksaan tim medis.
Yunanda dan Restu lantas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto
Pada 7 Juli 2014, Hakim Ketua Vonny Trisaningsih menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Yunanda. Sedangkan Restu Eka Brianti Tasari dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP
Vonis terhadap terdakwa Yunanda jauh lebih berat dibandingkan terdakwa Restu. Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, warga, Sidoarjo ini juga terbukti menyetubuhi korban yang sudah meninggal
Sumber:Detik.com