Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Mertua dan Menantu di Serang Sempat Viral Diduga Berselingkuh,Kini Divonis Kasus Zina

Jumat, 24 Mei 2024 | Mei 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-24T03:17:22Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Jakarta,Jurnalisme.Online-

Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, sempat viral karena diduga terlibat perselingkuhan. Kini keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.
Diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh sang istri, Norma Rismala. Norma melaporkan dugaan perselingkuhan Rozi dan ibunya Rihanah ke polisi dan didampingi Hotman Paris.

Lalu kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023 hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah

Awal Mula Kasus


Pada 29 Januari 2023, polisi telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 12 Juli lalu.

Pada gelar perkara kedua, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Ini sebagaimana Pasal 284 KUHP.

Perkembangan selanjutnya, polisi menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).

Kasus ini mencuat setelah istri Rozy menyampaikan laporan ke polisi pada Januari 2023. NR melaporkan Rozy dan Rihanah ke polisi karena dugaan perzinaan.

"Sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Rozi Divonis 9 Bulan Penjara


Atas tindakan tersebut, terdakwa Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5).

Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.


Mertua Divonis 8 Bulan Penjara


Sementara, terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan tersebut


Menantu-Mertua Belum Ditahan


Namun saat ini keduanya, menantu dan mertua bernama Rozi dan Rihanah yang diviralkan melakukan perselingkuhan terbukti berzina itu, belum ditahan.

"Menunggu inkrah selama 7 hari, baru kita eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar kepada detikcom, Kamis (23/5).

Jaksa penuntut umum saat putusan ini dibacakan oleh majelis hakim juga memutuskan pikir-pikir. Termasuk dari para terdakwa sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari ini sejak putusan dibacakan.

"Terdakwa mau banding atau bagaimana, kalau dia banding kita banding juga, makanya kita pikir-pikir," ujarnya.

Jika tidak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu katanya akan inkrah. Jadi, Kejari Serang bisa melakukan upaya penahanan.

Beda Vonis


Meski sama-sama terbukti bersalah karena zina, ada yang berbeda dalam putusan Rihanah yang dipidana penjara 8 bulan, sedangkan Rozi dipidana penjara selama 9 bulan.

Dilihat detikcom, Kamis (23/5), dalam catatan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati dengan Ali Murdiat serta Dessy Darmayanti selaku hakim anggota, hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat 'memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah'. Hal ini berbeda dengan putusan Rozi di mana ada kalimat 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan'.

Sumber:Detik.com

×
Berita Terbaru Update