Sleman,Jurnalisme.Online-
Seorang mahasiswi berinisial NF (17) warga Sleman diperkosa oleh orang yang baru dikenalnya dari media sosial. Korban diperkosa saat sedang tidur di salah satu penginapan daerah Kaliurang, Sleman.
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan pelaku merupakan remaja inisial AN (18) warga Pakem, Sleman. Eko menyebut kejadian itu terjadi pada 23 Maret lalu atau saat bulan puasa.
"Awal mula kejadian pada saat itu korban dan pelaku kenalan melalui medsos lanjut chattingan dan diajak ketemuan di daerah kota di dekat kampus korban," kata Eko saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024).
Usai pertemuan itu, korban diajak pelaku untuk jalan-jalan. Hingga akhirnya berujung menyewa penginapan di daerah Kaliurang. Saat di penginapan, korban diberikan nasi padang untuk berbuka puasa.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, karena pada saat itu masih puasa, diajak buka puasa dengan diberikan nasi padang oleh pelaku selanjutnya pelaku menyewa kamar di Kaliurang," ujarnya.
Usai menyantap hidangan itu, korban kemudian merasa mengantuk dan tertidur. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pada saat ketiduran itu pelaku melaksanakan niat jahatnya yaitu melakukan persetubuhan terhadap korban," ujarnya.
Korban pun tak sadar jika telah diperkosai. Baru sekitar pukul 20.00 WIB saat terbangun, korban merasa pusing, dan sakit di daerah kemaluan.
"Korban pusing dan sakit di daerah kemaluan. Kemudian ditanya ke pelaku tidak mengakui," jelasnya.
Eko menyebut korban lalu diancam oleh pelaku agar tidak ke mana-mana dan menuruti kemauan pelaku. Pelaku juga sempat mengambil ponsel milik korban.
Pengakuan Pelaku
Dari pemeriksaan, pelaku tidak memberikan obat-obatan ke dalam makanan yang diberikan ke korban.
"Tidak (diberi obat-obatan), waktu ketika di perjalanan beliau sempat membicarakan ketika sebenarnya kalau dia ngantuk, ketika kecapaian sebenarnya malam itu dia begadang. Jadi mungkin alasan setelah dia makan tidur ya mungkin karena faktor ngantuk tersebut," kata pelaku AN.
Dia mengaku awalnya menyewa kamar hanya untuk istirahat dan tak berniat untuk menyetubuhi korban.
"Untuk istirahat karena beliau mengatakan karena beliau ngantuk. Saya juga waktu itu lelah capek niatnya cuma mau makan di situ," ucapnya.
Namun, saat melihat korban tidur itulah dirinya tergoda dan kemudian melancarkan aksinya
Namun, saat melihat korban tidur itulah dirinya tergoda dan kemudian melancarkan aksinya.
"Tidak, karena melainkan (ada) kesempatan tersebut, emang tidak ada rencana apapun dari rumah. Rencananya untuk ngabuburit itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2017 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa bukti pemeriksaan korban di klinik.
Sumber:Detik.com