Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

KPU Merangin Sosialisasikan Dukungan Balon Kepala Daerah Perseorangan 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | Mei 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-02T04:04:41Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menyosialisasikan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

 

"Hari ini kami menyosialisasikan calon kepala daerah perseorangan. Materi sosialisasi terkait dengan aturan PKPU dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen," kata Ketua KPU Kabupaten Merangin Albert di Merangin Hotel, Kamis, 2/5/2025

 

KPU Kabupaten Merangin juga menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenuar, Bupati - Wakil Bupati Pilkada 2024.

 

KPU daerah ini mengundang forum koordinasi pimpinan daerah yang terdiri atas pemerintah daerah, polres setempat, Kodim 0204/Sarko,  Kejaksaan Negeri Merangin.


Penyelenggara pemilu ini juga mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), organisasi profesi wartawan, dan serikat media massa di daerah ini.

 

devisi Teknis KPU Kabupaten Merangin Kenny ave sayuti menyebutkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti pilkada lewat jalur independe sebanyak 23.509 dukungan/ tersebar menimal 13 kecamatan. 

 

Albert mengatakan bahwa syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, dan jumlah dukungan itu tersebar di tiga belas (13) dari 24 kecamatan.

 

"Jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 23.509 jiwa sehingga syarat dukungan minimal 23.509 dukungan," katanya menjelaskan.

 

Dijelaskan pula bahwa 23.509 dukungan tersebut tersebar di tiga belas (13) dari dua puluh empat (24) kecamatan karena hitungan dukungan 50 + 1. 

 

"Di daerah ini ada 24 kecamatan, jika hitungannya 50 + 1, separuhnya jadi 13 kecamatan. Maka, kami genapkan delapan kecamatan," ujarnya.

 

Pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024 mulai tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan.

×
Berita Terbaru Update