Jakarta,Jurnalisme.Online-
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menjadwalkan pemanggilan bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Pemanggilan itu buntut laporan dari seorang pengacara dari Eternity Lawfirm, Andreas, yang menduga Rahmady tak menyampaikan LHKPN dengan benar.
Senyampang itu, dia menyesalkan adanya kabar yang telah menyudutkan kliennya itu. Dia mengklaim PT Cipta Mitra Agro sepenuhnya bisnis Margaret dan tak melibatkan Rahmady. “Itu bisnis istrinya. Pak Rahmady tak terlibat dalam bisnis ini, tapi dibawa-bawa namanya,” kata Luhut.
Luhut menduga laporan KPK ini hanya pengalihan isu karena klien pelapor sedang menghadapi laporan polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dia menyebut Rahmady yang juga menjadi pentolan Bea Cukai hanya dijadikan alat untuk menutup laporan itu. “Ini bargain saja. Kan Bea Cukai lagi ramai di masyarakat, makanya dibikin laporan ini,” kata dia.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah mengonfirmasi institusinya telah memanggil Rahmady. Dia menyebut kejanggalan LHKPN tersebut adalah tentang adanya pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.
Harta di LHKP Rp 6 miliar tapi bisa memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar."Makanya hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 Mei 2024.
Selain itu, Pahala mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan. Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.
Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan. "Kami akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT kan enggak disebut. ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.
Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan. Ia dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024.
Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.Keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:Tempo.co