Jakarta,Jurnalisme.Online-
Sekjen DPR Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR. Tim penyidik menggali kesaksian Indra perihal wewenangnya sebagai salah satu pimpinan DPR.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan, dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).Indra Iskandar diperiksa pada Rabu (15/5). Sekjen DPR itu diperiksa penyidik selama dua jam
Ali mengatakan Indra juga dicecar soal adanya vendor yang diduga mendapatkan keuntungan sepihak dari proyek rumah jabatan DPR yang berujung kasus korupsi.
"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," katanya.
Adapun KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR. KPK menyatakan lebih ada lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2).
Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali.
Sumber:Detik.com