Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Komisi DPR akan Panggil Kemendikbud Soal Kenaikan UKT yang Tak Wajar

Kamis, 16 Mei 2024 | Mei 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T08:51:48Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?





Jakarta,Jurnalisme.Online-

Komisi X DPR RI akan memanggil Kemendikbudristek untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas negeri. Komisi X DPR juga akan membentuk panitia kerja (panja) terkait biaya pendidikan.

"Ini menurut kami tidak wajar sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

"Rencana besok itu sudah ada beberapa isu-isu yang harus kita bahas jadi mudah-mudahan besok kita sampaikan," tambahnya.

Dede menyebut panja tersebut akan bekerja 3-4 bulan untuk memeriksa komponen-komponen apa saja yang membuat UKT naik tinggi. Dede mengatakan pihaknya akan mendorong revisi Permendikbud 2/2024.

"Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20% paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50%-nya sekitar Rp 300 triliun," kata dia.
Dede mengaku belum mengetahui detail penyebab biaya UKT di sejumlah universitas negeri naik tinggi. Dia juga mengatakan Komisi X DPR akan melakukan reviu terhadap Permendikbud 2/2024.

"Kita harus reviu dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin," sebutnya.

Sumber:Detik.com
×
Berita Terbaru Update