Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kepsek dan Ketua Komite SDN 01 Bangko, Diduga Melakukan Pungli.

Jumat, 31 Mei 2024 | Mei 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-31T04:32:04Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 



jurnalisme.info // Merangin. Lagi Lagi Dugaan pungutan liar (pungli) dunia pendidikan di Kabupaten merangin akhir-akhir ini marak terjadi. Karena, wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah. Hal ini disampaikan salah tokoh masyarakat bangko, Merangin. (31/05/2024).

Padahal jelas pemerintah menggelontor kan Bantuan Dana bos kesekolah sekolah baik di tingkat SD,SMP dan SLTA adalah diperuntukan untuk biaya operasional sekolah ,agar program pendidikan wajib belajar 9 tahun bisa terwujud dan tercapai sesuai dengan amanah UUD 45 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara merupakan tanggung jawab negara .

Saat awak media ini konfirmasi melalu pesan Whatsapp terkait Dugaan pungli di SDN 1 Bangko, Misrofa Selaku kepala sekolah tersebut menjawab.

" Wslam pak.
Acara lah sudah. itu kesepakatan wali murid dan komite. Lah tidak ada satupun wali murid yg komplin dengan keputusan rapat.” ucap Misrofa.

Anggota lembaga swadaya masyarakat, gerakan peduli masyarakat merangin (LSM GPMM) Irfan. saat diminta tanggapannya terkait maraknya pungutan uang perpisahan menjelang kelulusan, mengatakan, kegiatan perpisahan Siswa/i bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga Sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada Peserta Didik maupun Orang Tua/Wali.

“Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,” ujar irfan saat di temui oleh awak media ini di warung makan yang berada di kandis. 29/04/2024

Dijelaskannya, acuan yang mendasari satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah peraturan presiden Republik Indonesia No 87 tahun 2016 tentang saber pungli dan salah satu nya adalah pungutan liar yang ada di sekolah-sekolah,agar program wajib belajar 9 tahun bisa sukses tanpa ada wali murid yang terbebani dengan adanya pungli disekolah dan sementara iuran uang perpisahan adalah salah satu yang termasuk dalam katagori pungutan liar (pungli ). Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Berikutnya pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya, menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

Ti dakan yang sudah di lakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SDN 1 Bangko, Diduga Jelas-jelas melakukan Pungli. Dan ink tidak bisa di biarkan, LSM GPMM akan mengambil tindakan hukum untuk masalah ini. Kita yakinkan kepada sskolah dan  ketua komite SDN 1 Bangko telah melawan  undang-udang dan perlaturan yang berlaku. Tidak ada alasan komite dan kepsek menarik iuran untuk acara perpisahan dalam bentuk apapun. Jika dugaan ini benar kami akan ambil tindakan hukum.

Penulis: Mulyadi
×
Berita Terbaru Update