Jakarta,Jurnalisme.Online-
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi kembali aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakukan ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor serta penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Emas.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5/2024). Adapun beleid baru tersebut langsung berlaku pada hari yang sama.
"Dengan adanya Permendag baru ini, yang sudah direvisi sesuai arahan Bapak Presiden, kita memastikan semuanya lebih simpel dan praktis. Jadi ada beberapa kita bagi, ada pertimbangan teknis (Pertek), ada dengan PI (perizinan impor) dan LS (laporan surveyor) dan ada juga yang tidak," kata Jerry saat Peninjauan Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor, Sabtu (18/5/ 2024), di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ada 7 kelompok yang diberi relaksasi perizinan, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori, pakaian jadi, tas serta katupJerry mengatakan bahwa pemerintah berharap agar segera merilis sekitar 26 ribu kontainer dalam waktu singkat. Baik itu yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Sumber:CNBC. INDONESIA