Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kapolsek Makarti jaya, Berikan Himbauan Keras Larang Musik DJ dan Remix di Tempat Hajatan ,

Kamis, 16 Mei 2024 | Mei 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T11:25:50Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 




BANYUASIN Makarti jaya, Jurnalisme Online – Kapolres Banyuasin menginstruksikan segenap Kapolsek jajaran melalui anggota Bhabinkamtibmas supaya memberikan mensosialisasikan larangan memutar musik remix dan DJ di tempat hajatan Di wilayah Hukum Kapolsek masing masing, Kamis (16/05/24)


Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A,  Rachmad Wibowo, S.I.K., secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.




Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan.


Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K., melalui Kapolsek Makarti jaya, AKP Novet Ardinata SH MH, mengatakan Dalam rangka menjaga Wilayah Hukum (Wilkum), Kecamatan Makarti jaya dan Kecamatan Air Salek yang kondusif 


Melalui Himbauan Kamtibmas diminta kepada masyarakat dan kepala desa khususnya di wilayah hukum Kapolsek Makarti jaya, agar tidak memutar musik remix atau DJ Orgen Tunggal,  Saat hajatan dan juga hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 16.00 WIB, Terang Kapolsek Makarti jaya, AKP Novet Ardinata SH MH, Saat di Konfirmasi wartawan.




Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Makarti jaya, melalui giat Jum’at Curhat bersama Masyarakat, dan Perangkat desa di desa Masing masing.




Selanjutnya apabila masih ada yang melakukan pemutaran musik DJ dan Remix maka Kepala Desa dan tuan rumah yang mengadakan kegiatan akan dipanggil ke kantor polisi.


“Karena musik remix tersebut identik dengan narkoba dan bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun,” Tutup Kapolsek Makarti jaya, AKP Novet Ardinata SH MH,


Mulyadi

×
Berita Terbaru Update