Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kapolres Banyuasin Hadiri Rakor Bahas Pemilih di Wilayah Perbatasan Kota Palembang dan Banyuasin

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T03:18:42Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


BANYUASIN, JURNALISME ONLINE -- KPU Provinsi Sumsel bersama KPU Kota Palembang, Bawaslu Provinsi Sumsel, KPU Banyuasin, Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Banyuasin serta Polsek Rambutan menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas Pemilih di wilayah Perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin pada Pilkada serentak 2024.


Rapat koordinasi tersebut berlangsung di lantai 2 ruang Aula Demokrasi Kelly Mariana KPU Provinsi Sumsel Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang, Rabu (29/5) pukul 11.00 WIB.


Hadir Anggota KPU Provinsi Sumsel bidang Divisi Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma, dari Polda Sumsel dihadiri oleh Kabag Analis Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP M. Surah Pati,

Kapolresta Palembang diwakili oleh Kasat intelkam Kompol Parlaungan Nasution SH MH, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumsel Eko Iswanto.


Kemudian, KPU Kota Palembang, Bawaslu Palembang, KPU Banyuasin, Bawaslu Banyuasin, Perwakilan Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin (Kesbangpol dan Capil), Camat Rambutan Mursal Marsup SHI MH, Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono, Lurah Jakabaring Selatan, Fery, dan Kasi Trantib Kecamatan Rambutan Jonial Fachri.


Anggota KPU Provinsi Sumsel bidang Divisi Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma menyampaikan, pada intinya bahwa Rapat Koordinasi ini semata-mata dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kita dalam menjaga hak pilih masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 ini.


"Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa polemik tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin ini bukanlah hal baru dan terjadi penolakan di kalangan masyarakat, hal ini juga berimbas pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Antara lain disebabkan oleh Pemilih yang ber KTP Kota Palembang," kata dia.


"Namun saat ini berdomisili di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pada saat Pemilu yang lalu, KPU Kota Palembang tidak dapat mendirikan TPS dekat dengan rumah Pemilih karena secara aturan TPS harus didirikan di wilayah Administratif masing-masing Kabupaten/Kota, sedangkan rumah Pemilih tersebut berada didalam wilayah administratif Kabupaten Banyuasin," timpal dia.


Dengan dimulainya tahapan Pemilihan serentak tahun 2024 lanjut dia, KPU akan melakukan tahapan. Berdasarkan hal di tersebut tentu jumlah pemilih per TPS yang saat ini direncanakan oleh KPU Kabupaten/Kota masih jauh dari kata Efektif dan Efisien."Oleh karena itu pada Rakor kita ini dapat kita ambil kebijakan dan restrukturisasi rencana TPS tersebut agar lebih Efektif dan Efisien," ucap dia.


Kemudian dilanjutkan pemaparan dari Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma yang menyampaikan bahwa tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar  pemilih pemilihan kepala daerah tahun 2024 dimulai pada tanggal 31 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 23 september 2024. Pemutahiran data pemilih berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024.


"Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dimulai pada tanggal 24 juni 2024 dimana PPDP sudah melaksanakan tugasnya untuk pencocokan dan penelitian. Berdasarkan PKPU nomor 7 thn 2023 pasal 19 ayat 3 butir huruf L dalam melakukan tugasnya PPDP bekerja sesuai dengan wilayahnya;


Adapun Permasalahan pemilih kota Palembang yakni adanya ditemukan beberapa penduduk ber KTP El kota Palembang berdasarkan Permendagri nomor 134 tahun 2022 penduduk berdomisili di wilayah Kabupaten Banyuasin yakni Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju sebanyak 3.587 pemilih, Kel Talang Putri Kecamatan Plaju sebanyak 478 pemilih, dan Kel 15 Ulu Kecamatan Jakabaring sebanyak 741 pemilih.


Adapun total pemilih kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin sebanyak 4.806 pemilih. Untuk potensi permasalahan dan pemutahiran data pemilih tahapan pilkada bagi KPU Kota Palembang dan Banyuasin yakni saat tahapan coklit oleh petugas PPDP Kota Palembang kepada pemilih yang ber 

KTP Kota Palembang namun sesuai Permendagri nomor 134 tahun 2024 wilayah tersebut menjadi Kabupaten Banyuasin, sehingga berpotensi tidak berjalan efektif dalam proses Coklit.


Adapun penyampaian - penyampaian undangan dimana Pihak Capil Kota Palembang dan Banyuasin yang intinya akan terus melakukan koordinasi terkait dengan data penduduk. Pihak Kesbangpol Kota Palembang dan Banyuasin yang intinya meminta kepada pihak KPU Terkait dengan Pendirian perbatasan wilayah.



"Hal itu agar tidak menjadi polemik / permasalahan yang akan timbul sehingga dapat terakomodir pemilih dalam menggunakan gak pilihnya dalam Pilkada tahun 2024 nantinya, dan tugas kita bersama adalah menjaga situasi Pilkada tahun 2024 ini agar berjalan aman dan kondusif," ungkap dia.


Sementara Pihak Kepolisian Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin yang intinya siap untuk membantu mengamankan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam tahapan coklit apabila terjadi permasalahan yang menghambat proses tahapan PPDP.


"Namun hal tersebut harus sesuai dengan wilayahnya dan agar dapat dipastikan dahulu wilayah yang berhak di coklit dan apa regulasinya sehingga tidak terjadi permasalahan yang akan muncul," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.


Pihak KPU Kota Palembang dan KPU Banyuasin yang intinya meminta kepada KPU Provinsi Sumsel agar ada payung hukum dalam pendirian TPS sehingga kedepan tidak terjadi polemik mengingat akan berpengaruh juga dalam perolehan suara Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dan juga mengharapkan dukungan maupun kolaborasi bersama stakeholder.


Pukul 12.40 WIB kegiatan Rapat Koordinasi Membahas Pemilih di wilayah Perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman serta lancar.


Kegiatan Rapat Koordinasi Membahas Pemilih di wilayah Perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 untuk memberikan solusi bersama dalam pendirian TPS maupun pada saat tahapan pendataan coklit nantinya;


"Dalam pembahasan bersama tersebut mengenai pendirian TPS akan disesuaikan dengan aturan / PKPU nantinya dan untuk petugas pendataan coklit nantinya bertugas sesuai dengan wilayahnya, dan nantinya akan dilakukan rapat lanjutan kembali,' pungkas dia. (Mulyadi)

×
Berita Terbaru Update