Tebing Tinggi,Jurnalisme.info-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi akan menyidangkan tersangka Jannes Kilondias, pria berusia 35 tahun yang mengaku sebagai nabi dan diutus Tuhan untuk membubarkan umat Islam. Dalam waktu dekat, kejaksaan akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Hiras Silaban mengatakan beberapa hari lalu pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi."Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik atau tahap II sudah kita terima dari penyidik beberapa hari lalu. Minggu ini kita daftarkan ke pengadilan, dan kemungkinan pekan depan sudah sidang," kata Hiras, Rabu (29/5/2024).
Terkait pasal yang akan didakwakan, Hiras mengatakan bahwa tentunya perbuatan dari Jannes Kilondias sesuai dengan penetapan tersangka oleh Polres Tebingtinggi."Kita tetap mengacu ke pasal penetapan tersangka kemarin, tapi yang pasti nanti akan kita bacakan saat dakwaan di persidangan ya, Bang," kata Hiras.
Dalam kasus ini, Jannes Kilondias melalui video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.
Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakatMenindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/03/24) sekitar pukul 18.50 WiB kemudian personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya"Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi", ucap Kapolres AKBP Andreas Tampubolon saat konferensi pers.Selain itu petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut
Sumber:Tribun.news.com