Padang,Jurnalisme.Online-
Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat memutuskan dan memastikan tidak ada kenaikan biaya uang kuliah tunggal atau UKT pada tahun ajaran baru 2024-2025.
"Unand telah memutuskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal," kata Rektor Unand Efa Yonnedi usai pengukuhan enam guru besar Fakultas Teknik di Padang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Rektor Unand terkait polemik dan kisruh yang terjadi belakangan mengenai kenaikan UKT pada 10 perguruan tinggi negeri di Tanah Air.
Mantan konsultan Bank Dunia tersebut memastikan UKT pada perguruan tinggi tertua di luar Pulau Jawa itu tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Oleh karena itu, mahasiswa baru tahun ajaran 2024-2025 yang masuk lewat jalur prestasi maupun seleksi berbasis tes,dipastikan tidak dikenai tambahan atau kenaikan UKT.Rektor, ekonom sekaligus akademisi kelahiran 2 Mei 1972 tersebut mengatakan saat ini Unand memiliki 56 program studi (prodi). Masing-masing prodi menyiapkan skema pembayaran UKT level satu dan dua.
"Jadi yang tertinggi itu Rp2,7 juta hingga Rp3 juta dan paling rendah Rp500 ribu," sebut Rektor Unand.
Namun, khusus di Fakultas Kedokteran Unand, biaya UKT berkisar dari Rp500 ribu hingga Rp12 juta. Unand sendiri memilih tidak menaikkan UKT dengan beberapa alasan dan pertimbangan. Pertama, universitas itu memilih fokus pada pembenahan dan efisiensi anggaran.
Ia menjelaskan peningkatan kapasitas Unand dilakukan dengan efisiensi sektor belanja. Dengan menerapkan mekanisme tersebut, perguruan tinggi negeri itu bisa memperbaiki ruangan belajar dan sejumlah fasilitas lainnya."Selain itu, Unand tidak menaikkan UKT karena Provinsi Sumbar sedang terkena bencana," ujarnya.
Rektor memahami menaikkan UKT mahasiswa di masa tanggap darurat bencana bukanlah kebijakan yang tepat. Sebab, ekonomi masyarakat sedang tidak stabil akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Sabtu (11/5).
Terakhir, Unand memilih tidak menaikkan UKT mahasiswa dengan harapan mampu meningkatkan pendapatan dari sejumlah kerja sama yang dijalin antara kampus dengan pihak eksternal. Di satu sisi, Efa mengakui UKT Rp500 ribu hingga Rp300 juta yang ditagih setiap semester belum mampu menutupi biaya pelaksanaan pendidikan.