Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Ini Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Sabtu, 18 Mei 2024 | Mei 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-18T07:25:42Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?



Jakarta,Jurnalisme.Online-

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi. Menurut Tjitjik, jalur mandiri dibuka untuk memberikan akses bagi masyarakat di daerah tetap bisa kuliah di daerahnya."Mereka perlu diberikan akses. Makanya jalur mandiri untuk memperluas akses untuk melindungi kepentingan daerah," kata Tjitjik di Gedung D, Kemendikbudristek, Senin 13 Mei 2024.Tjitjik mengatakan, pada prinsipnya jalur mandiri dibuka untuk memberikan akses berkeadilan bagi masyarakat. Dalam hal ini, melindungi putra daerah supaya tetap bisa kuliah di daerahnya. Ia mencontohkan kasus di Universitas Negeri Gorontalo. Mayoritas calon mahasiswa yang diterima dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) program studi kedokteran berasal dari Jakarta dan Jawa. 

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk mengembangkan sumber daya manusia di daerahnya. Karena itu, Pemerintah pusat memberikan ruang bagi kampus untuk membuka jalur mandiri. Jalur ini khusus menerima calon dari daerah. 

"Kalau ada keinginan untuk mengembangkan SDM daerah kan engga mungkin dimasukan ke SNBT dan SNBP. Itu masuk kuota mandiri. Itu untuk kepentingan daerah dalam pembangunan manusia daerah itu," kata Tjitjik. Adapun Pemerintah sudah menyediakan daya tampung untuk jalur SNBP, SNBT, dan mandiri. Kuota SNBP minimal sebesar 20 persen, SNBT minimal sebesar 40 persen, dan jalur mandiri sebesar maksimal 30 persen. 

Khusus di kampus PTN-BH, SNBP minimal sebesar 20 persen, SNBT minimal sebesar 30 persen, dan mandiri maksimal 50 pesen. Bila ada salah satu jalur tidak memenuhi kuoata, sisa kuota itu akan dialihkan ke kuota selanjutnya.

"Katakanlah diterima SNBP 20 persen. Ternyata faktanya yang mendaftar ulang cuman 18 atau 15 persen. Maka, sisa kuota ini bisa dialihkan ke SNBT dulu," kata Tjitjik.

Kuota penerimaan mahasiswa baru sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Sumber:Tempo.co

×
Berita Terbaru Update