Jakarta, Jurnalisme. Info-
Hotman menyebut hal itu disampaikan oleh kelima terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan belakangan ini."Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO, yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).
Polda Jawa Barat menangkap Pegi setelah buron delapan tahun. Pegi ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung pada Selasa (21/5) lalu.
Polisi meyakini Pegi menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Tak berselang lama usai penangkapan, polisi pun langsung menetapkan Pegi sebagai tersangkaHotman turut menyampaikan bahwa keluarga Vina meminta kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar diteliti ulang sikap kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai pelaku DPO yang tertangkap belum terpenuhi alat bukti yang lengkap," tutur dia.
Dalam kasus ini Pegi dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Usai penangkapan Pegi, Polda Jabar juga turut menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan ini. Keduanya yakni Andi dan Dani.
Pihak keluarga Vina mengaku kaget dan keberatan atas keputusan Polda Jabar tersebut dan meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dua DPO tersebut.
"Keluarga sangat kaget mendengarnya ya, kami keluarga meminta kepada kepolisian agar ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti lagi. Karena kan pengadilan awal disebutkan tiga (DPO) kenapa sekarang dua hilang menjadi satu, jadi kami keluarga sangat keberatan," kata kakak Vina, MarlianaMarliana
Sumber:Liputan6. Com