Jakarta,Jurnalisme.Online-
Sandra Dewi kembali diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi PT Timah yang menjadikan suaminya, Harvey Moeis, tersangka. Kejagung juga menyoroti penghasilan Sandra Dewi sebagai artis.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Sandra Dewi bersama dengan 11 saksi lain dan 2 tersangka, salah satunya Helena Lim, kemarin. Kejagung mendalami soal perjanjian pranikah atau pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis."Kita mendalami tentang sejauh mana perjanjian pranikah saudara SD ini apakah benar dan apakah itu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi ataupun dalam rangka menutupi peristiwa pidana ini. Harus kita klarifikasi semua," kata Kuntadi dalam jumpa pers virtual yang dilakukan dari Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024) malam
Sandra Dewi sejak sebelum menikah dengan Harvey Moeis dikenal sebagai artis dan memulai kariernya sejak 2002. Perempuan bernama lengkap Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri itu menikah dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016.
"Sebagaimana kita ketahui saudara SD ini pun punya penghasilan sebagai artis. Di situ juga kita akan menguji," ucapnya.
"Kita sudah punya data berapa tahun belakangan berapa penghasilan yang bisa bersangkutan (dapatkan) dan itu akan kita uji. Apakah harta-harta yang dimiliki wajar dengan aset yang dia miliki," tegas Kuntadi.
Sandra Dewi mengawali kariernya pada 2002 sebagai model. Kemudian pada 2007 debut di dunia akting melalui film Quickie Express.
Dari situ perempuan kelahiran Bangka Belitung, 8 Agustus 1983 itu semakin terkenal. Tidak hanya berkarier dalam dunia akting, Sandra Dewi juga menjadi presenter dan moncer sebagai bintang iklan.
"Pemeriksaan ini kita lakukan dalam rangka untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa kita uji bahwa benar aset tersebut terkait tindak pidana korupsi yang kita periksa," kata Kuntadi.
Soal perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis dibenarkan oleh pengacara suaminya, Harris Arthur Hedar. Perjanjian itu dibuat saat Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," kata Harris Arthur hedar kepada detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (24/4).
"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha. Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," lanjut pengacara Harvey Moeis itu.
Sampai saat ini dipastikan Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.
Sumber:Detik.com