Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Hadiri Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T10:48:55Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Tebing Tinggi, Jurnalisme Online -


Menghadiri Evaluasi Kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Daerah Tri Wulan IV (empat), Rabu (15/05/2024) di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si menyampaikan capaian kinerja untuk bulan April dan Mei 2024.


Evaluasi ini dilakukan secara berkala berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.


Dalam evaluasi tersebut, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi mengungkapkan rasa syukur atas hasil evaluasi kinerja yang telah diterima dengan baik oleh Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


Selanjutnya Pj. Wali Kota Tebing Tinggi menyampaikan paparan capaian kinerja yang telah dilakukan pada 10 indikator dan langkah konkritnya. Pertama inflasi, ke dua stunting, ke tiga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ke empat layanan publik. 


Ke lima pengangguran, ke enam kemiskinan ekstrem, ke tujuh kesehatan, ke delapan penyerapan anggaran, ke sembilan kegiatan unggulan dan ke sepuluh perizinan. 


Untuk indikator pertama, inflasi. Inflasi Kota Tebing Tinggi merujuk pada inflasi Kota Pematang Siantar yang merupakan Kota IHK (Indeks Harga Konsumen). Bulan Maret 2024 sebesar 0,61 persen (April 0,34 %) dan inflasi tahun ke tahun bulan Maret sebesar 3,84 persen (di bulan April 2,98 %). 


Indikator ke dua, stunting. Berdasarkan data SSGI dan SKI Pada Tahun 2022, prevalensi balita stunting Kota Tebing Tinggi adalah sebesar 19,60 persen. Sedangkan pada tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar 10,40 persen.


Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan terkait penurunan angka stunting ialah pendampingan keluarga berpotensi stunting, pelaksanaan Minilokakarya tingkat Kecamatan, pelaksanaan evaluasi pelaporan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, pemberian makanan tambahan lokal, pemberian susu untuk balita stunting (Program BAAS), SK Donatur BAAS.


Kemudian, berbagi paket gizi dari PLN, pembuatan sanitasi dan pembangunan WC dan pemberian tablet tambah darah kepada siswa SMPN 5 Kota Tebing Tinggi.


Indikator ketiga, BUMD. Disampaikan Pj. Wali Kota, bahwa Kota Tebing Tinggi memiliki 2 BUMD sehat, PDAM Tirta Bulian dan PT. Bank Sumut, Kota Tebing Tinggi tidak memiliki BUMD yang tidak sehat. 


Selanjutnya, indikator ke empat layanan publik. Pemerintah Kota Tebing Tinggi terus berupaya memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik, salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).


Sejalan hal itu, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 503/1905 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi dan telah disahkan pada tanggal 13 November 2023.  


"Dimana Standar Operasional Prosedur (SOP) ini merupakan SOP terpadu seluruh pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kota Trbing Tinggi," terang Pj. Wali Kota.


Lima pengangguran. Data Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Tebing Tinggi pada tahun 2023 sebesar 6,24 persen. 


"Langkah konkrit yang akan dilakukan dalam penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah melaksanakan pelatihan keterampilan melalui UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi," ujar Pj. Wali Kota.


Keenam, kemiskinan ekstrem. Berdasarkan Data Keputusan Walikota Tebing Tinggi 


Nomor : 460 / 942 Tahun 2023 Tentang Penetapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kota Tebing Tinggi Tahun 2024. 


"Dari total 5 Kecamatan dan 35 Kelurahan di Kota Tebing Tinggi Per 31 Maret 2024 terdapat 12.294 jiwa penduduk miskin di Kota Tebing Tinggi," ungkap Pj. Wali Kota. 


Dengan upaya yang dilakukan sebagai berikut, pertama penetapan Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/147 Tahun 2024 Tentang Penetapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kota Tebing Tinggi Tahun 2024. Kedua, koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan mendukung Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.


Indikator ke tujuh kesehatan. Jumlah total tenaga kesehatan yang ada di Pemko Tebing Tinggi, masih ujar Pj. Wali Kota, sebanyak 752 tenaga kesehatan dan 1.030 sarana prasana kesehatan, yang tersebar di Kota Tebing Tinggi. 


Ke delapan penyerapan anggaran. Masih Pj. Wali Kota dalam pemaparannya, bahwa dalam optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan APBD Kota Tebing Tinggi, telah disampaikan kepada SKPD surat edaran tentang hal tersebut. 


Surat edaran tersebut, jelas Pj. Wali Kota, mencakup agar SKPD melakukan pertama, segera mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa. Kedua, segera menyiapkan kelengkapan administrasi dan legalitas untuk pelaku pengadaan barang/jasa SKPD. Ketiga, menyusun rencana/target penyerapan anggaran.


"Keempat, selanjutnya Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang salah satu tugas pentingnya adalah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyerapan anggaran dan realisasi fisik program dan kegiatan SKPD," jelas Pj. Wali Kota.


Kesembilan kegiatan unggulan. Kegiatan unggulan selama Pj. Wali Kota Drs. Syarmadani, M.Si. menjabat ialah pertama Wisata Kampung Bajenis dan kedua Kuliner Pasar Kreatif. 


Adapun upaya yang telah dilakukan untuk inovasi kegiatan unggulan, ujar Pj. Wali Kota, yakni dukungan melalui kegiatan dan pembangunan sarana prasarana di lokasi, dukungan dalam mencari investor untuk kemajuan inovasi ini kedepannya. 


Dan terakhir, kesepuluh perizinan. Jumlah perizinan yang telah ditetapkan periode 1 Januari sampai 31 Maret 2024, NIB sebanyak 1.443 dan jumlah proyek 1.997. 


Dengan upaya yang telah dilakukan untuk kemudahan perizinan, ujar Pj. Wali Kota, Sejak berlakunya Permendagri Nomor 138 Tahun 2017,  pelayanan perizinan dan non perizinan tidak dikenakan tarif/ biaya kecuali ketentuan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku. 


"Kemudian upaya lain, menyiapkan informasi yang gampang diakses, sederhana dan tidak membingungkan masyarakat terkait perizinan serta menjaga mutu pelayanan di Mall Pelayanan Publik dalam kemudahan perizinan yang dapat dibuktikan melalui Skor


Penilaian Mall Pelayanan Publik dari MenpanRB," urai Pj. Wali Kota. 


Turut hadir mendampingi, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Musyid, S.H, M.M, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr. Marimbun Marpaung, S.P, M.Si, Kepala BPBD Tora Daeng Masaro, ST., M.Si., Kadis PUPR Reza Aghista, ST., M.Si., Kadis Perkimtah Chairun Nasrin Nasution, ST., Plt. Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, S.STP., M.Si., Plt. Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati.


Selanjutnya, Kadis Lingkungan Hidup Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, MM, M.Si, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si., Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Idam Khalid, SKM, M.Kes, Kadis Perhubungan Manahan Guntur Harahap, S.STP., M.Si., Plt. Kadis DPMPTSP Amris Siahaan, S.Pd, M.Si, Direktur RSUD Dr. H. Kumpulan Pane dr. Irwansyah dan Kabag Organisasi Ernawati Lubis, S.Pd., M.Kes, Kabag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan, S.IP., M.Si., Kabag PBJ Iqbal Halim Ramadhan Nasution, S.E. serta Plt. Kabag Prokopim Faisal Ahmad, S.Ag.



(IY)

×
Berita Terbaru Update