Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Guru SMA dan SMK di Sumut Tak Terima THR dan TPG Sejak 2023,Ingin Protes Takut Dimutasi

Selasa, 14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T08:02:09Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




MEDAN,Jurnalisme.Online-

Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat SMA/SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya bisa gigit jari.

Mereka kesal lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang seharusnya mereka dapatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun
2024 tak kunjung dicairkan oleh pemerintah sejak tahun 2023.

"Seharusnya guru SMA/SMK di bawah naungan Provinsi Sumut mendapatkan 50 persen THR TPG tahun 2023 dan 100 persen TPG Tahun 2024. Begitulah yang dikatakan oleh Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2024. Tapi apa kenyataannya? uang itu sampai hari ini tidak ada masuk ke dalam rekening," ujar seorang guru SMA/SMK di Sumut yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada Tribun Medan, Selasa (14/5/2024).

Ia mengaku seluruh guru ASN di bawah naungan Pemprov Sumut saat ini takut bersuara terkait hal ini.

Mereka takut jika akan dimutasi ke daerah-daerah lain atau diberikan sanksi.

"Kami hanya bisa gigit jari melihat hal ini. Bersuara sedikit-sedikit di kolom-kolom komentar forum dan
status Facebook. Karena kami takut dimutasi. Kami bukan lagi anak-anak lajang, tapi punya keluarga yang perlu dihidupi," ucapnya.

Jika dirincikan, kata dia, tunggakan THR dan TPG yang belum dibayarkan Pemprov Sumut mencapai 6 juta per guru.

"Besar ini kerugian tiap guru. Jika dihitung THR TPG 2023 rata-rata 1,5 juta, THR Gaji 13 tahun 2023 rata-rata 1,5 juta, THR TPG 2024 rata rata 3 juta. Jadi bisa 6 juta per guru. Nanti kalau Bulan Juli enggak cair juga THR gaji 13, nambah lagi," katanya.

Guru lainnya, yang juga tak ingin disebut identitasnya mengatakan, jika dihitung dari gaji guru PNS golongan 3 masa kerja 0 tahun yakni sekitar 2.785.700.

Maka untuk tahun 2023 seorang guru dirugikan paling sedikit 2.785.700.

"Ditambah lagi untuk tahun 2024 ini. Kami jelas-jelas sangat dirugikan. Kenapa PNS struktural bisa mendapatkan THR tersebut sementara para guru tidak? Jika dibandingkan dengan guru PNS di provinsi lain, mereka mendapatkan THR tersebut.

Kenapa Sumut tidak ada?" ungkapnya.

Mereka juga mengaku permasalahan ini sudah sering diutarakan melalui kepala sekolah, tapi tetap tidak ada kejelasan.

"Kami mohon kepada pihak pihak yang dapat menyampaikan keluh kesah kami ini agar sampai kepada pembuat kebijakan," katanya.

Seorang guru SMA/SMK lain yang dihubungi Tribun Medan mengakui hal yang sama

Mereka mempertanyakan mengapa guru agama bisa mendapatkan THR sementara yang di bawah Pemprov Sumut tidak dapat.

"Yang kami pertanyakan, kenapa pegawai dinas bisa dapat, kami guru ini tidak? Yang lebih lucu lagi, guru agama saja bisa dapat THR dan gaji 13 yang 50 persen itu tahun 2023. Untuk tahun 2024 mereka juga sudah menikmati THR yang 100 persen itu padahal mereka pegawai Pemprov Sumut, bukan pegawai Depag. Sudah banyak guru di provinsi lain yang kami tanya. Mereka sudah dapat. Itulah yang kami herankan ada apa dengan provinsi Sumut ini," pungkasnya

Sumber:Tribun.news

×
Berita Terbaru Update