Jakarta,Jurnalisme.Online-
Di tengah kisruh mahalnya biaya pendidikan tinggi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Abdul Haris, menjelaskan, penetapan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati. Penentuan besaran UKT tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
Abdul Haris menekankan bahwa berkeadilan merupakan kunci penetapan UKT, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay atau kemauan untuk membayar dan ability to pay, yakni kemampuan untuk membayar. “Jangan menaikkan UKT, tapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan,” kata dia kepada Tempo saat dihubungi pada Kamis, 9 Mei 2024.
Perguruan tinggi, menurut Abdul Haris, juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang. Mulai dari yang kurang mampu secara ekonomi sampai yang lebih dari berkecukupan.
Guru Besar bidang Ilmu Geofisika itu menjelaskan, penetapan UKT saat ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH).
Dalam proses penetapan UKT tersebut, kata Haris, PTN-BH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTN-BH atau PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
Adapun penentuan UKT oleh masing-masing PTN tersebut dilakukan dengan merujuk pada standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) per mahasiswa dan per tahun yang telah ditetapkan Kemendikbudristek. “SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT),” ujar Abdul Haris.
Kemudian, SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian dalam menetapkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana. Pada Perkembdikbudristek terbaru, mantan wakil rektor bidang akademik dan kemahasiswaan UI ini menjelaskan bahwa BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.
"BKT inilah yang menjadi acuan PTN dalam menentukan besaran kelompok tarif UKT,” ujarnya.
Sumber:Tempo.co