Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Dosen Kasus Unpar Syarif Maulana Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T03:03:04Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?





Jakarta,Jurnalisme.Online-

Isu dugaan kekerasan seksual di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung menjadi sorotan netizen setelah viral di media sosial. Dugaan kekerasan ini menyeret salah satu dosen di kampus itu yakni Syarif Maulana, saat ini dosen yang diduga sebagai 'pelaku' itu telah dinonaktifkan.
Awal Mula Kasus Viral
Kasus ini viral di media sosial X, dalam narasi viral itu 'pelaku' kekerasan seksual itu adalah dosen luar biasa Fakultas Filsafat Unpar bernama Syarif Maulana (SM). Syarif disebut melakukan aksi tidak terpuji itu.

Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Syarif Maulana itu pun diminta menyampaikan laporan. Pihak kampus meminta korban melapor melalui hotline dengan nomor 081320744852 dan email satgasppks@unpar.ac.id atau melalui Instagram @satgasppks.unpar atau melalui layanan pengaduan dengan mengakses 

Syarif Maulana Dinonaktifkan
Kasus ini pun viral, pihak Unpar pun langsung turun tangan dengan menonaktifkan Syarif Maulana. Dia dinonaktifkan, sekaligus tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun di lingkungan Unpar per 13 Mei 2024.

"Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024," demikian pernyataan tertulis Unpar sebagaimana dilansir detikJabar, Rabu (15/5/2024)

Penonaktifab ini bertujuan agar proses pemeriksaan dan laporan dugaan kekerasan seksual ini terang benderang. Dia tidak lagi terafiliasi oleh Unpar.

"Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan,," bunyi keterangan

Unpar juga memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah memberikan imbaun kepada setiap pihak yang merasa telah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh Syarif Maulana. Jika ada yang merasa menjadi korban, Unpar menyarankan supaya bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.

Penonaktifab ini bertujuan agar proses pemeriksaan dan laporan dugaan kekerasan seksual ini terang benderang. Dia tidak lagi terafiliasi oleh Unpar.

"Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan,," bunyi keterangan

"Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan,," bunyi keterangan

Unpar juga memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah memberikan imbaun kepada setiap pihak yang merasa telah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh Syarif Maulana. Jika ada yang merasa menjadi korban, Unpar menyarankan supaya bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.

"Aduan/laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi Unpar untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Syarif Maulana sesuai ketentuan yang berlaku," tambah keterangan tersebut.

Unpar berkomitmen mengawal kasus ini untuk mewujudkan misi kampus aman tanpa kekerasan seksual. Bahkan, Unpar siap memberikan pendampingan bagi sivitas akademika yang merasa telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Syarif Maulana.

Syarif Maulana Buka Suara


Terkait isu ini, Syarif Maulana telah buka suara melalui akun X-nya. Syarif meminta maaf dan mengakui kasus kekerasan seksual itu.

"Saya mengaku bersalah atas perbuatan mengirimkan pesan lewat Whatsapp, DM X atau Instagram pada sejumlah orang yang saya kenal langsung atau sebatas mutual di media sosial, yang berisi pesan genit dan flirting seperti permintaan foto diri (PAP), ajakan untuk bertemu, ajakan untuk berelasi, dan dalam kasus tertentu berujung pada pengiriman pesan mesum, tidak sopan dan tidak senonoh hingga ajakan untuk berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban," katanya.

"Saya mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada saat pertemuan tatap muka dengan sejumlah orang yang saya kenal langsung, yang menunjukkan dan menyampaikan pesan genit dan flirting, yang dalam kasus tertentu berujung pada pesan mesum, tidak sopan dan tidak senonoh berupa ajakan berelasi hingga ajakan berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban," tambahbya.

Dalam pernyataannya, Syarif mengaku bersedia diperiksa pihak kampus lain jika ada pengaduan serupa tentang kasus tersebut. Sebab dalam unggahannya, Syarif mengaku pernah bekerja di kampus swata lainnya di Bandung.

ADVERTISEMENT
"Terkait postingan di X perihal kasus kekeras an seksual saat saya bekerja di T**kom (antara tahun 2013 2017), saya bersedia diperiksa oleh tim investigasi dan bekerja sama penuh mengikuti segala proses yang diperlukan. Saya memohon maaf sebesar-besarnya pada para korban. Saya juga memohon maaf pada para pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan saya ini, termasuk di antaranya teman-teman Kelas Isolasi, komunitas, jejaring, para penerbit, toko buku, penyelenggara acara, kampus, dan pihak-pihak lainnya yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya," 

"Terkait masalah pinjol dan keterlambatan pengiriman buku yang telah dipesan selama hampir dua bulan (sebagaimana dituliskan juga dalam sejumlah postingan di X), akan saya selesaikan secepatnya dan segera menghubungi pihak-pihak yang dirugikan," tambahnya.

"Perbuatan yang saya lakukan ini adalah murni kesalahan saya pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan komunitas, jejaring, dan pihak-pihak lain yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya. Saya meminta maaf, sangat menyesal atas perbuatan-perbuatan tersebut, berjanji untuk tidak mengulanginya, dan bersedia menerima segala konsekuensi, bekerjasama penuh dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi, serta bertanggung jawab menanggung seluruh biaya dan menjalankan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pemulihan psikis para korban," pungkasnya.

"Terkait postingan di X perihal kasus kekeras an seksual saat saya bekerja di T**kom (antara tahun 2013 2017), saya bersedia diperiksa oleh tim investigasi dan bekerja sama penuh mengikuti segala proses yang diperlukan. Saya memohon maaf sebesar-besarnya pada para korban. Saya juga memohon maaf pada para pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan saya ini, termasuk di antaranya teman-teman Kelas Isolasi, komunitas, jejaring, para penerbit, toko buku, penyelenggara acara, kampus, dan pihak-pihak lainnya yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya," ungkapnya.


"Terkait masalah pinjol dan keterlambatan pengiriman buku yang telah dipesan selama hampir dua bulan (sebagaimana dituliskan juga dalam sejumlah postingan di X), akan saya selesaikan secepatnya dan segera menghubungi pihak-pihak yang dirugikan," tambahnya.

"Perbuatan yang saya lakukan ini adalah murni kesalahan saya pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan komunitas, jejaring, dan pihak-pihak lain yang pernah dan sedang bekerjasama dengan saya. Saya meminta maaf, sangat menyesal atas perbuatan-perbuatan tersebut, berjanji untuk tidak mengulanginya, dan bersedia menerima segala konsekuensi, bekerjasama penuh dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi, serta bertanggung jawab menanggung seluruh biaya dan menjalankan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pemulihan psikis para korban," pungkasnya.

Sumber:Detik.com



×
Berita Terbaru Update