Jakarta,Jurnalisme.Online-
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran. Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengingatkan agar Dishub juga menertibkan kawasan yang ditandai dilarang parkir.
"Penertiban kawasan dilarang parkir harus juga dilakukan oleh Pemprov DKI termasuk di depan kantor-kantor pemerintahan yang di depannya tertera papan Dilarang Parkir. Jangan kita hanya tertibkan jukir liarnya tapi parkir liarnya tetap menjamur. Ini sama saja membersihkan meja dengan lap kotor," ujar Rio saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Rio meminta pengawasan terhadap jukir liar ini perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, penertiban juga diminta untuk tidak dilakukan dengan tindakan tersebut
"Kontrol dan pengawasan terhadap jukir liar harus dilakukan secara berkelanjutan jangan karena hanya viral baru bergerak setelah itu adem dan hilang. Selain itu sosialisasi terhadap kawasan bebas biaya parkir harus terus disuarakan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap masalah jukir liar," kata Rio.
"Untuk menindak penertiban jukir liar harus dipastikan tidak dilalukan dengan tindakan represif, pendekatan humanis harus diutamakan oleh Dishub dan stakeholder lainnya seperti Satpol PP," sambungnya.
Namun di sisi lain, Rio menilai jukir liar tersebut bisa diberdayakan bila dilakukan dengan meningkatkan peluang kerja. Sebab, menurutnya, jukir liar ini ada lantaran adanya permasalahan kesejahteraan sosial.
"Di lain sisi, para jukir liar tersebut bisa diberdayakan baik dalam meningkatkan potensi dan peluang bekerja bagi mereka. Tentunya kita tidak bisa menutup mata terkait permasalah warga yang menjadi jukir liar karena ada aspek ketimpangan dan permasalahan kesejahteraan sosial yang menjadi bayang-bayang kehidupan di Jakarta. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Menurut Rio, penertiban jukir liar ini seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Sebab payung hukum untuk penertiban sendiri disebut telah ada sejak 2012.
"Ini menjadi pengingat dan digaris bawahi yakni kebiasaan birokrasi kita bekerja ketika menunggu sebuah isu viral. Padahal penertiban jukir liar bisa lakukan sajak dulu apalagi payung hukum sudah ada sejak 2012, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menjadi besar," tuturnya.
DKI Tertibkan Jukir Liar
Diketahui sebelumnya, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar minimarket di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 jukir liar diangkut.
Pantauan detikcom, Rabu (15/5), ada delapan titik minimarket yang disidak Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan mulai pukul 08.30 WIB.
Petugas bergerak ke sejumlah minimarket kawasan Kemayoran dan Senen. Para jukir liar dibawa menggunakan mobil milik Dinas Sosial.
Selama proses penertiban, tidak ada juru parkir yang melawan petugas. Namun sejumlah juru parkir sempat kebingungan dengan penertiban yang dilakukan.
Sebanyak 12 jukir liar yang diangkut kemudian didata di IRTI Monas. Para jukir diminta menunjukkan KTP untuk proses pendataan.
Sumber:Detik.com