Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Terlibat Korupsi dan Suap,Eks Bupati Batu Bara Zahir Diperiksa Polda Sumut

Jumat, 17 Mei 2024 | Mei 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-17T08:41:15Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?





Medan,Jurnalisme.Online-

Polda Sumut memeriksa mantan Bupati Batu Bara, Zahir hari ini, Jumat (17/5/2024).

Ia diperiksa terkait kasus rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara yang menyeret adik kandungnya bernama OK Faizal.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar membenarkan pihaknya sedang memeriksa Bupati Batu Bara tahun 2018-2023 tersebut."Benar. Hari ini penyidik Subdit Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut sedang memeriksa mantan Bupati Batu Bara,"kata AKBP Sonny, Jumat (17/5/2024).Sonny menjelaskan, status Zahir masih sebagai saksi, belum dijadikan tersangka.

"Masih saksi. Nanti perkembangan akan disampaikan."

Diberitakan sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.Keempatnya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.


Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.


Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.


"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).


Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.


"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

Sumber:Tribun.news.com

×
Berita Terbaru Update