Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Kepsek & Komite SDN 271, Sekancing III, Melakukan Pungli Terhadap Siswa

Selasa, 28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T00:01:55Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Jurnalisme.onlinen// merangin. Momok pungutan di sekolah tidak pernah sepi dari pemberitaan. Apalagi memasuki tahun ajaran baru dan menjelang kelulusan Anak Didik.

Hal ini juga dirasakan oleh sebahagian besar Orang Tua Murid (Wali Murid) di SDN 271/VI Sekancing III.

Informasi didapat dari Wali Murid, bahwa menjelang kelulusan anak mereka (kelas 6-red), diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 350.000/Siswa, uang tersebut di gunakan untuk jalan-jalan ke objek wisata yang ada di kabupaten muaro bungo.

Keputusan biaya tersebut dirasakan sangat memberatkan para orang tua murid. Dan beberapa dari mereka sudah mencoba untuk mengajukan keberatan ke Ketua Komite, dan Kepala Sekolah SDN 271 sekancing III, tapi tak membuahkan hasil.

“Kami tidak diberikan ruang untuk dan waktu memberikan tanggapan atau keberatan saat Rapat Komite. Tiba-tiba Kita sudah diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 350.000" ujar salah seorang Wali Murid yang namanya enggan dicantumkan, Selasa, 27/05/2024.

“Kami juga tidak diberikan rincian penggunaan biaya perpisahan. Bahkan, seharusnya Panitia untuk perpisahan ini harus melibatkan seluruh Wali Murid,” kata salah seorang Wali Murid yang diamini oleh beberapa orang tua murid.

Anggota lembaga swadaya masyarakat, gerakan peduli masyarakat merangin (LSM GPMM) irfan. saat diminta tanggapannya terkait maraknya pungutan uang perpisahan menjelang kelulusan, mengatakan, kegiatan perpisahan Siswa/i bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga Sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada Peserta Didik maupun Orang Tua/Wali.

“Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,” ujar irfan melalui sambungan aplikasi WhatsApp, Selasa. 28/05/2024 malam.

Dijelaskannya, acuan yang mendasari satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Berikutnya pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya, menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

Jika ini nekat di laksanakan kami dari LSM GPMM akan mengambil tindakan hukum untuk masalah ini. Sehingga kita yakinkan kepada ketua komite dan kelapa sekolah undang-udang yang di sebutkan di atas berlaku. Tidak ada alasan komite dan kepsek menarik iuran untuk acara perpisahan dalam bentuk apapun. Jika dugaan ini benar kami akan ambil tindakan hukum.

Saat berita ini di rilis kepala sekolah bulum bisa di kompirmasi. Awak media ini sudah mencoba compirmasi melalui telpon via wahtsapp, status berdering, namun tidak di angkat. Awak media ini juga berusaha untuk compirmasi dugaan pungling tersebut kepada kepala sekolah via pesan wahtsapp, namun tidak ada juga balasan, sedangkan status pesan contreng dua. (Tim)


×
Berita Terbaru Update