Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Didesak Soal UKT Mahal,Ini Pembelaan Nadiem Makarim

Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T02:51:34Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




 Jakarta,Jurnalisme.Online-

Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk rapat kerja pada Selasa (21/5) pagi.Rapat itu meminta penjelasan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya menggelar rapat kerja bersama Nadiem untuk menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa terkait kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi.Setidaknya, ada tiga hal yang ingin didalami oleh Komisi X DPR RI dalam rapat kerja tersebut.

"Pertama kita ingin minta penjelasan dari Mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Huda mengatakan, apakah Kemendikbudristek memberikan persetujuan atau tidak. Pasalnya, ia berkata, Kemendikbudristek merupakan rumah penyelenggara pendidikan."Apa pun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud baik kampus berstatus PTNBH, BLU maupun sebagainya.

Oleh karena itu, kita ingin menjajaki itu," ucap dia.Poin kedua, kata Huda, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Sebab, ia menjelaskan, ada keluhan dana operasional untuk kampus masih kurang.

"Keluhan selama ini kan merasa bahwa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang. Pertanyaannya jangan sampai lalu malah direspons dengan sikap pejabat Kemendikbud yang menempatkan (pendidikan tinggi) sebagai tersier education, itu artinya mau lepas tangan, tidak boleh," ujarnya.


"Ketiga sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara ditangguhkan atau dibatalkan," ujarLebih jauh, Nadiem juga berharap komitmen Kemendikbudristek dengan Komisi X untuk berjuang meningkatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

"Jadi sebenarnya kami selama ini tentunya KIPK itu sudah meningkat ya dari tahun ke tahun dan banyak kebijakan kita yang malah memperbesar unit cost pada KIPK sehingga bisa masuk prodi-prodi yang mungkin lebih mahal, tapi dengan akreditasinya yang tinggi," tandas dia.

Nadiem Jelaskan Prosedur Kenaikan UKT: Harus Rasional, Tidak Tergesa

Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, memastikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa.Hal itu disampaikan Nadiem saat rapat kerja komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI di Ruang Sidang Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

"Yang pertama menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa universitas-universitas, terutama perguruan tinggi negeri, untuk memastikan Kemendikbud punya peran yang sangat kuat, untuk memastikan kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga tingkat ekonomi yang lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," kata Nadiem.Nadiem menjelaskan, apabila ada lonjakan-lonjakan UKT yang tidak masuk akal di perguruan tinggi, Kemendikbudristek akan mengecek dan melakukan evaluasi.

Ia menegaskan kenaikan UKT itu tidak akan dilakukan jika tidak sesuai prosedur."Saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," ujar dia.

Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Nadiem Anwar Makarim menegaskan peraturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku kepada mahasiswa baru.

Ia menekankan, kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah melakukan pendidikan.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).Nadiem menyebut, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidaklah benar.

Ia memastikan kenaikan UKT bagi mahasiswa baru juga mempertimbangkan keadaan ekonomi dari mahasiswa."Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar," terangnya

"Sekali lagi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," tambahnya.


Sumber:Kumparan.com

×
Berita Terbaru Update