Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Di Sidang Achsanul Qosasi, Hakim Sebut Kesaksian Galumbang Menak Licik

Selasa, 14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T06:43:07Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




Jakarta,Jurnalisme.Online-

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyentil kesaksian mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Hakim menyebut kesaksian Galumbang licik dan tak masuk akal.

Sentilan itu disampaikan hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). Mulanya, hakim menanyakan hasil akhir jika temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) 2021 pada proyek BTS BAKTI Kominfo tak ditindaklanjuti.

"Dengan 17 temuan itu kalau tidak ditindaklanjuti lalu apa hasil akhirnya?" tanya hakim.


"Akan gantung terus di Badan Pemeriksa Keuangan," jawab Achsanul.

"Akan?" tanya hakim.

Hakim lalu menanyakan ada atau tidaknya usaha pimpinan proyek BTS pada BAKTI Kominfo untuk menghilangkan temuan tersebut. Achsanul membenarkan hal tersebut.

"Ada usaha dari pimpinan Blu untuk menghilangkan temuan-temuan itu sehingga kelihatannya anggaranya sudah sesuai dengan yang digelontorkan?" tanya hakim.

"Biasanya men-challenge lah mereka," jawab Achsanul.

"Ya, ada apa semacam ini?" tanya hakim.

"Ya," jawab Achsanul.

Hakim kemudian meminta Achsanul tak basa-basi. Achsanul mengatakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mencoba menghubunginya namun ia tak meresponsnya.

"Terus gimana caranya? Ada nggak permintaan supaya diberikan kelonggaran, toleransi, atau apalah namanya, dengan iming-iming menggelontorkan sejumlah uang, ada itu?" tanya hakim.

"Yang Mulia...," sahut Achsanul.

"Saya pengen ini aja pak, nggak usah banyak-banyak," pinta hakim.

"Pada saat pemeriksaan PDTT terhadap BAKTI, Pak Anang itu memang sering WA saya dan minta waktu. Beliau juga menyampaikan di sini pada saat itu, tapi tidak saya respons. Tidak pernah saya respons karena masih dalam proses pemeriksaan," jawab Achsanul.

"Yang kemarin kita periksa pura-pura nggak ada tahu apa-apa, gitu lho Pak. Memang licik itu..," timpal hakim.

Hakim mengaku sering tertawa mendengar kesaksian Galumbang dalam persidangan kasus korupsi BTS tersebut. Dia menyebut alasan yang disampaikan Galumbang sering tak masuk akal.

"Sama saya itu sering ketawa saya lihat alasan-alasannya tak masuk akal kadang-kadang," kata hakim.

chsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 M

Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 miliar secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Uang tersebut diterima Achsanul Qosasi dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.

Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Bui

Sebagai informasi, Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata hakim ketua D

Hakim menyatakan Galumbang juga tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Hakim membebaskan Galumbang dari dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum.

Vonis Galumbang turun 9 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Galumbang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Sumber:Detik.com
×
Berita Terbaru Update