Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Desa Bumi Daya Sambut Tim Evaluasi Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi

Senin, 20 Mei 2024 | Mei 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-20T08:50:07Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Lampung Selatan -jurnalisme.online


 Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung tahun 2024 melakukan evaluasi penilaian di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Senin (20/5/2024).


Tim Penilai yang dipimpin langsung oleh staf ahli bidang kemasyarakatan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Drs.Intizam, M.M disambut langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Winarni Nanang Ermanto.


Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penilai lomba desa dari Provinsi Lampung.


“Selamat datang kepada Tim Penilai. Momentum lomba desa ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan masyarakat desa. Sehingga dapat menunjang akselerasi percepatan target pembangunan daerah,” kata Nanang.


Lebih lanjut Nanang menyampaikan, capaian-capaian Desa Bumi Daya sangat luar biasa. Termasuk inovasi-inovasi yang ada di Desa Bumidaya juga sangat luar biasa.


Kami semua berharap Desa Bumi Daya Kecamatan Palas ini dapat menjadi juara satu untuk mewakili Provinsi Lampung,” ujar Nanang.


Sementara Itu dalam pantauan tim IWO Indonesia,  staf ahli bidang kemasyarakatan Provinsi Lampung, Drs.Intizam M. M menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, disebutkan desa memiliki tugas melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Menurut Intizam, dengan memperhatikan tugas desa tersebut, seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada akhirnya akan menjadi tugas yang bermuara di desa.


“Oleh sebab itu, dituntut kepegawaian kepala desa untuk dapat memanfaatkan dan mendaya gunakan seluruh potensi yang tersedia.  Agar dapat mendukung suksesnya pembangunan di desa,” kata Intizam.


Selanjutnya  Intizam mengatakan, sebagai salah satu media untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.


“Perwujudan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini adalah  melakukan penilaian yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Guna mengetahui efektivitas status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan,” ujar Drs.Intizam m.m


Nitizam menjelaskan, instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan desa dan kelurahan.


“Salah satu tahapan dalam rangka evaluasi adalah acara pada hari ini adalah lomba Desa yang meliputi pada 3 bidang penilaian. Yaitu bidang pemerintahan desa, bidang kewilayahan desa dan bidang kemasyarakatan desa. Dengan Tema : WUJUDKAN MASYRAKAT SEJAHTERA MELALUI BELANJA DESA DAN KELURAHAN YANG BERKUALITAS,"Pungkas nya.


Pewarta wyn

×
Berita Terbaru Update