Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Demi Bayar Pembantu dan Sewa Jet Pribadi YSL Dibantu Patungan Pejabat Kementan

Kamis, 09 Mei 2024 | Mei 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-09T01:42:27Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?



Jakarta,Jurnalisme.Online-

Pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) harus patungan untuk membayar beberapa keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Patungan itu mulai dari bayar gaji asisten rumah tangga (ART) senilai Rp 35 juta, hingga sewa jet pribadi seharga Rp 1 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024), Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Dia menjadi saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dibebani Beli Sapi Kurban Rp 360 Juta
Hermanto mengungkap Direktorat PSP dibebani Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayar 12 sapi kurban senilai Rp 360 juta. Awalnya, permintaan hanya tiga sapi, tapi malah menjadi 12 ekor.
"Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp 360 juta, ini bagaimana ini kronologinya? Bisa dijelaskan singkat permintaannya?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

"Sepengetahuan saya, awalnya itu nggak sebesar itu. Jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor, kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor, totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan permintaan sapi kurban itu disampaikan oleh Biro Umum. Dia mengatakan 12 sapi yang dibebankan ke Direktorat PSP bernilai sekitar Rp 360 juta.

"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP ada sapinya atau uang gelondongan Rp 360 (juta)?" tanya jaksa.

"Jadi menghitung Rp 360 (juta) itu berdasarkan ekor. Tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebani 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 (juta) sekian," jawab Hermanto.

Hermanto mengaku tak tahu apakah sapi kurban itu dibeli atau tidak. Dia mengatakan hanya mengetahui adanya kewajiban di Direktorat PSP untuk mengumpulkan uang tersebut.

"Tapi apakah sapinya itu ada dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?" tanya jaksa.

"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana, kita nggak tahu," jawab Hermanto.

Rp 800 Juta untuk Kebutuhan SYL di Brasil-AS
Hermanto kemudian mengatakan ada pengeluaran untuk SYL ke Brazil senilai Rp 600 juta pada Mei 2022.

"Nah yang sekarang saksi pada saat menjabat yang betul-betul kegiatannya yang saksi ingat pengeluaran untuk kebutuhan Pak Menteri maupun keluarganya itu ada kegiatan apa saja dan nilainya berapa? Kalau di zaman saksi itu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Di periode saya itu, keberangkatan rombongan Pak Menteri ke Brasil," jawab Hermanto.

"Ke Brasil?" tanya jaksa

"Iya ke Brasil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih Rp 600-an juta," jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebankan untuk membayar kegiatan SYL ke Amerika Serikat dan Arab Saudi. Dia mengatakan biaya yang dibebankan untuk kegiatan di AS Rp 200 juta dan di Saudi Rp 1 miliar.

"Kemudian Amerika, itu kita diberi beban Rp 200 juta. Kemudian dari Brasil, Amerika, kemudian Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP Rp 1 miliar," jawab Hermanto.

Dia mengatakan permintaan uang itu dilakukan secara berjenjang dari Sekjen ke Dirjen lalu kepadanya. Dia mengatakan pengumpulan setiap permintaan itu dibagi rata di Direktorat PSP.

"Kegiatan yang tadi ke Brasil disebut Rp 600 juta itu ya itu seingat saksi proses permintaannya bagaimana waktu sehingga dipenuhi Rp 600 juta itu?" tanya jaksa.

"Proses menkanismenya sama," jawab Hermanto.

"Melalui siapa?" tanya jaksa.

"Dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen ke saya. Kemudian Pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga, biasanya begitu Pak mekanismenya," jawab Hermanto.

Bayar Gaji Pembantu SYL Rp 35 Juta
Jaksa KPK menanyakan ada atau tidaknya pengeluaran uang pribadi Hermanto untuk kebutuhan SYL. Hermanto mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Ada," jawab Hermanto.

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa.

"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.

"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.

"Pak SYL," jawab Hermanto.

"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa.

"Di Makassar," jawab Hermanto
 

Hermanto mengatakan tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dia mengatakan uang pribadinya yang digunakan untuk membayar gaji pembantu itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.

Jaksa lalu menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.

"Ada yang sekali kirim Rp 22 juta, ada yang Rp 10 juta dan Rp 13 juta. Ini malah lebih dari Rp 32 juta ya?" tanya jaksa.

"Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang bener kan ini yang udah...," timpal Hermanto.

"Ini ada dua nama berbeda, apakah permintaannya sama ini, untuk pembantu di Makassar semua?" tanya jaksa.

"Yang pembantu itu yang nama Theresia itu," jawab Hermanto.

"Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?" tanya jaksa.

Sewa Jet Pribadi Rp 1 M
Hermanto mengatakan pejabat Direktorat PSP harus iuran untuk menyewa jet pribadi untuk dipakai SYL. Uang yang harus dikeluarkan itu Rp 1 miliar.

"Kemudian pesawat, sewa pesawat, Aceh, mana itu, ada private jet," kata Hermanto.

"Private jet Aceh-Ujung Pandang-Cengkareng?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan pejabat Direktorat PSP harus mengumpulkan iuran untuk membayar biaya sewa private jet tersebut. Nilainya mencapai Rp 1 miliar.

"Rp 1 miliar atau yang Rp 1,5 miliar, karena ada dua kali?" tanya jaksa.

"Rp 1 miliar, periode saya yang Rp 1 miliar," jawab Hermanto.

Patungan Bayar Umrah
Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Puguh Hari Prabowo, sebagai saksi sidang SYL. Puguh mengungkap SYL umrah saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Arab Saudi.

"Saudara saksi, tadi saudara menerangkan ada kunjungan tahun 2022 di Arab yang tadi kita sudah cerita dengan Pak Hermanto. Apakah yang di situ yang kemudian karena sekalian di Arab maka dilakukan umroh atau lain?" tanya kuasa hukum SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Di situ, Pak," jawab Puguh.

Puguh mengatakan ada perintah untuk mengumpulkan uang Rp 1 miliar dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan para pejabat Kementan diminta menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk kebutuhan SYL di Arab Saudi pada 2022.
"Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil," kata Puguh.

"Jamil Baharuddin. Itu sudah ada, kumpul, setelah ada, saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp 1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi, atau umrah Pak, bahasanya," sambung Puguh.

Sumber:Detik.Com

×
Berita Terbaru Update