Jakarta,Jurnalisme.Online-
Polisi menangkap tiga konten kreator pembuat film pendek berjudul 'Guru Tugas'. Ketiganya diamankan usai memproduksi film diduga bermuatan SARA dan asusila hingga dikecam publik.
Ketiga konten kreator tersebut berinisial Y selaku pemilik akun Akeloy Production yang mengunggah film, A dan S yang merupakan pemeran film pendek tersebut. Ketiganya diamankan di Bangkalan.
"Jadi mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura, serta ulama dan kiai, sehingga hari ini Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada 3 orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dilansir detikJatim, Kamis (9/5/2024).
Ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang yang diamankan. Masing-masing film berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2' yang diduga memuat unsur SARA dan asusila. Film pendek tersebut, lanjut Dirmanto, menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.
Meski telah diamankan, namun status ketiga pelaku masih saksi. Ini karena penyidik akan memeriksa terkait film pendek yang mereka buat tersebut yang dinilai untuk mendongkrak penonton. Tak hanya ketiga pelaku, polisi juga bakal meminta pendapat kepada para saksi ahli dari pakar hukum pidana hingga agama. Ini untuk mengetahui apakah film yang dibuat mengandung pidana UU ITE.
"Statusnya saat ini masih terperiksa ya, belum mengarah pada tersangka. Untuk motifnya yang jelas mencari viewer, dengan banyaknya viewer akan banyak keuntungan. Sampai saat ini masih diperiksa," tegasnya.
"Untuk pasal yang akan disangkakan masih didalami, yang jelas hanya unsur SARA dan UU ITE," tandas Dirmanto.
Sumber:Detik.Com