Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024?Simak Rinciannya

Kamis, 09 Mei 2024 | Mei 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-09T07:23:59Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 

Jakarta,Jurnalisme.Online-

Tahun ini, Pilkada serentak 2024 diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024.
Lalu, berapa besaran gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024? Berikut informasinya

Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, berikut besaran gaji atau honorarium PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Rp 1.000.000/orang/bulan


4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

- Santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc

Meninggal: Rp 36.000.000/orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
Luka berat: Rp 16.500.000/orang
Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara itu, untuk jadwal pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan/Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan/PPL, dan Pengawas TPS/Tempat Pemungutan Suara, akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut syarat Badan Adhoc Pilkada 2024.

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
Berusia paling rendah 17 tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sumber:Detik.com

×
Berita Terbaru Update