Jakarta, Jurnalisme.Online-
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang tengah digodok di DPR. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dari revisi ini, yaitu perpanjangan usia pensiun Polri.
Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada 2021. Dia mengatakan, revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.
Usai revisi UU Kejaksaan itu, kata Dasco, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan. "Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, pada Senin, 20 Mei 2024.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga menjelaskan, revisi UU Kepolisian dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024.
Karena itu, usai Pemilu, DPR bakal menuntaskan revisi UU Kepolisian dan UU TNI ini.
"Nah sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," kata Dasco.
Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, sebelumnya mengkonfirmasi ihwal pembahasan revisi UU Kepolisian di DPR. Dia mengatakan, saat ini tenaga ahli di Baleg tengah melakukan kajian mengenai isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi UU Kepolisian.
Dalam draf revisi undang-undang yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.
Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun.
Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 UU Kepolisian.
Sumber:Tempo.co