Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Apindo Tolak Iuran Tapera: Jadi Beban Baru Pekerja dan Pengusaha

Rabu, 29 Mei 2024 | Mei 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T03:39:01Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Jakarta, Jurnalisme.info -
Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.

"Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja," tulis Apindo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).


Apindo mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen.

Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing program Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen. Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ungkap Apindo.

Sumber : Liputan6
×
Berita Terbaru Update