Tebo,Jurnalisme Online-
Konflik lahan masyarakat muara tabir dengan PT Andika Permata Nusantara belum juga usai, Polda Jambi telah menetapkan Ketua Kelompok Tani Edi Mulyadi menjadi Tersangka dan berkas telah di limpahkan ke Kejati Jambi. Saat ini Edi Mulyadi sedang menjalani sidang pidana akibat dari laporan dari PT Andika Permata Nusantara atas tuduhan dugaan penyerobotan dan pemalsuan.
Hari ini,Rabu (22/5/24) sidang pidana di Pengadilan Negeri Tebo terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Edi Mulyadi.
Kuasa hukum terdakwa Edi Mulyadi menghadirkan saksi dari Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Tebo.
Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan PD AMAN Kabupaten Tebo Afriansyah ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, hari ini saya menugaskan anggota saya untuk menjadi saksi yang meringankan", imbuh Afriansyah.
Afriansyah yang juga sebagai salah satu Bakal Calon Bupati Tebo menjelaskan, "Kami dari PB AMAN Kabupaten Tebo terus mengawal dan mendampingi masyarakat dalam konflik lahan masyarakat dengan PT APN, kami berharap kesaksian dari salah satu anggota kami bisa jadi pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa yang kami duga ada dugaan indikasi kriminalisasi dari oknum-oknum". Pungkasnya
(BN)