Aceh Tamiang - Jurnalisme. Online | PT. Seumadam memberhentikan karyawannya yang diduga akibat perbedaan pilihan politik pada pemilu calon anggota legislatif 2024.
Salah seorang karyawan yang diberhentikan bernama Syamsuri (47 thn) mengungkapkan, dirinya tidak tahu menahu perihal pemberhentiannya oleh pimpinan perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan karet dan kelapa sawit tersebut.
Ia mengaku ketika diminta untuk meninggalkan perusahaan itu tidak disertai dengan surat pemberhentian secara tertulis oleh pihak perusahaan sebab tidak memilih seorang calon anggota legislatif yang ikut bertarung pada pemilu 2024 di daerah pemilihan (dapil) empat, yang merupakan istri dari manager PT. Seumadam itu sendiri
"Saya tidak tahu apakah diberhentikan atau dipecat. Karena cuma disuruh meninggalkan perusahaan itu tanpa disertai surat tertulis oleh Syamsuri," ujar pria dua anak ini.
"Fitri, AR, S.pd adalah caleg Partai PKS, sekaligus menjabat sebagai istri dari manager PT. Seumadam memberhentikan karyawannya sejak 01 April 2024 lalu," kata Syamsuri yang merupakan warga Kampung Alur selebu itu.
Syamsuri menduga pemberhentian dirinya sebagai dampak pemilu 14 Februari 2024 dan mengetahui pertama kali melalui pihak administrasi perusahaan tersebut dengan alasan pengurangan karyawan.
Ia menyayangkan tindakan management PT. Seumadam yang dianggap sewenang-wenang yang langsung memberhentikan karyawan tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan pesangon karna dirinya sudah bekerja diperusahaan tersebut selama 12 tahun sebagai tenaga pengolahan getah.
Pengakuan Syamsuri, sebelum hari pencoblosan pemilu 2024, semua karyawam PT. Seumadam dikumpulkan dan diarahkan untuk memilih Fitri, AR, S,pd yang merupakan caleg dari partai PKS nomor urut dua.
"Saya juga ada ditawarkan uang sebanyak 12 juta rupiah sebagai pengganti pesangon tetapi saya tidak mau menerimanya dan saya juga disodorkan selembar kertas untuk ditandatangani, tetapi saya juga tidak mau menandatangani surat tersebut dan saya juga tidak tau apa isi surat itu" ujarnya menambahkan.
Atas tindakan sepihak ini, Syamsuri mengadukan perihalnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang melalui komisi IV guna mencari solusi agar dirinya dapat dipekerjakan kembali seperti biasa, pada Senin 29 April 2024.
Ketua Komisi IV Sarhadi, mengatakan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pemberhentian sepihak tanpa ada alasan yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut.
"Ngak bisa dong, dipecat sepihak seperti itu hanya karna beda pandangan Politik, lain halnya bila karyawan tersebut melakukan kesalahan diperusahan dan kesalahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku" jelas Sarhadi. (Yudha)