Merangin - Jurnalisme Online - Berdasarkan Permendikbud No. 44 tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Salah satunya yang berbunyi, Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Namun sayangnya Permendikbud tersebut sepertinya tidak berjalan di Sekolah yang di Kepalai oleh Asari ini, Pasalnya salah satu Murid SMKN 10 Merangin berinisial I mengeluhkan bahwa telah terjadi pemaksaan pembayaran uang perpisahan.
Sedangkan pembayaran SPP sudah ia lunasi dari bulan Maret - Juni sebesar 320. 000 Rupiah, namun ada tambahan dana perpisahan sebesar 175.000 Rupiah yang tertera di dalam cek Kwitansi.
I terpaksa ikut orang tua kerja panen untuk bisa membayar uang perpisahan, jika tidak dibayar ia terancam tidak dapat mengikuti ujian.
I pun menjelaskan bahwa ada beberapa temannya yang tidak dapat nomor ujian karena tidak membayar uang perpisahan tersebut.
Jika terbukti pihak SMKN 10 Merangin melakukan pungutan maka sanksi inilah yang akan didapat sesuai dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala sekolah SMKN 10 Merangin sampai berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi. (Hasbi)